DaerahUtama

Rusunawa Masih Dipersiapkan, Penggusuran Warga Bantaran Cibanten Diundur

SERANG, jejakbanten.com – Penggusuran bangunan rumah warga bantaran Sungai Cibanten di kampung Sukadana 1 Kecamatan Kasemen diundur hingga akhir bulan Mei 2025.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang merencanakan penertiban atau pembongkaran bangunan rumah tersebut dijadwalkan pada 17 Mei 2025, hari ini.

Namun pemerintah kota akan melakukan sosialisasi edukasi serta memberikan informasi terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum dilakukan pembongkaran bangunan-bangunan rumahnya.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatunya.

“Kami sosialisasikan dulu, agar masyarakat juga tau kalau suratnya ini sudah turun dari pusat,” tuturnya, Kamis 15/5/2025.

Nantinya, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang bersama tim akan turun langsung ke kecamatan untuk bertemu warga bantaran.

“Karena tidak mungkin kami langsung (Eskekusi) tanpa sosialisasi, makanya nanti Kasatgas sama tim akan menyosialisasikan. Sambil mempersiapkan rusunawa,” jelasnya.

Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, pihaknya beserta tim akan melakukan sosialisasi dan edukasi, serta informasi mengenai tanggal pasti pembongkaran kepada warga.

“Jadi ada waktu bagi masyarakat yang ingin membongkar sendiri, khawatir ada barang berharga. Kami juga akan bantu mobilisasinya,” katanya.

Pembongkaran rumah warga bantaran baru akan dilakukan pada dua pekan ke depan atau akhir Mei 2025, setelah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekaligus membantu perpindahan warga ke rusunawa selesai.

“Jadi sesuai dengan SOP, Jumat ini kami sosialisasi, minggu depan ketemu lagi, dan minggu depannya baru kami bongkar,” ujarnya.

Mengenai surat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkot Serang, kata dia, terdapat dua informasi.

Pertama terkait normalisasi sungai, dan kedua soal penertiban bangunan liar yang menghalangi bantaran sungai.

“Jadi ada dua, soal normalisasi sungai, dan penertiban bangunan di bantaran sungai,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *