DaerahUtama

Satpol PP Kabupaten Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

SERANG,jejakbanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan segera membongkar bangunan peternakan ayam milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal. Pembongkaran dilakukan jika dalam waktu dua pekan, tak kunjung mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.

Penegasan terungkap pada rapat persiapan pembongkaran total peternakan ayam petelur di Ruang Rapat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Rabu (26/7/2023). 

Rapat dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang Nanang Supriatna, turut hadir Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan unsur TNI dan Polri.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan, meski dengan menerapkan asas kemanusiaan penertiban tetap dilaksanakan. Namun pihak perusahaan meminta waktu secara tertulis selama dua pekan untuk mengosongkan kandang ayam dan telur, serta membongkar bangunannya secara mandiri.

“Tapi kalau wanprestasi mereka tidak melakukan apa atas kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan penertiban dengan membongkar paksa,” ucap Ajat.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pembongkaran paksa yang akan dilakukan lantaran pihak perusahaan membandel tetap beroperasi meski sudah dilakukan pembongkaran pada 12 Juni 2023 lalu. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomo: 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang tahun 2011-2031. 

“Kemudian Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ini prosesnya panjang, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menyampaikan, sebelumnya ada imbauan dari Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam tersebut. Sebab, pihak pengusaha mengadukannya kepada Ombudsman perihal penyegelan peternakan yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Serang.

“Pemkab Serang dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam peluang usaha ayam petelur, meski begitu kita tetap menegakkan perda tapi dengan humanis mempertimbangkan kondisi yang ada karena dikandang ada sekitar 30.000 ayam petelur,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, berdasarkan instruksi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah terkait pembongkaran peternakan ayam ini perspektifnya berbeda dengan yang lainnya yakni seperti tempat hiburan malam (THM). Akan tetapi terkait yang sekarang ada aspek usaha ayam petelur yang berkaitan dengan variabel inflasi, sehingga ada bahan pertimbangannya.

“Peternakan ayam telur ini di kita cukup fluktuatif, nah supaya suplainya dari ayam petelur tersebut bisa masuk kepasaran dan menurunkan harga-harga telur di pasaran. Tapi tetap kita lakukan pembongkaran karena melanggar perda, tapi ada pertimbangan jangan sampai 30.000 ayam itu diselamatkan,” jabarnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *