Utama

Soal THR Lebaran, Pengusaha di Banten Dapat Keringanan

SERANG,jejakbanten.com – Pada Lebaran tahun 2020 ini, pengusaha di Banten mendapatkan kebijakan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Ini disebabkan adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

“Ya, ada kebijakan baru. Ada keringanan di mana THR bisa ditunda, cicil atau dicampur dengan barang,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, Senin (11/5/2020).

Kata dia, semuanya mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ke dua, ada tiga opsi jika perusahaan merasa keberatan membayar THR. Pertama, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, bisa dilakukan secara bertahap. Kedua, bagi yang tidak mampu juga pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Lalu yang ketiga adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Selanjut poin tiga, jika perusahaan mengambil kebijakan di poin dua, maka perusahaan wajib melaporkannya ke dinas terkait. Poin terakhir, kesepakatan adanya waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarnya. Denda kepada buruh atau pekerja dibayarkan di 2020.

“Kalau perusahan melanggar bisa ditindak, kalau nggak ya nggak usah ditindak,” katanya.(jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *