Susun Roadmap 2025-2027, Tim Pengendalian Inflasi Dorong Kerjasama Antar Daerah
SERANG,jejakbanten.com – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula KH.Syam’un pada Selasa (16/7/2024). Rakor sebagai bentuk upaya dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, utamanya untuk menjaga kondisi bahan pangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan bahwa sumber utama inflasi disebabkan peningkatan harga komoditas seperti bawang merah, bawang putih. dan cabai. Sementara komoditas penahan inflasi seperti beras, telur ayam ras, dan minyak goreng.
“Rakor untuk memastikan bagaimana situasi dan kondisi stok produksi, distribusi dan konsumsi serta dari sisi konsumen untuk menjamin, memastikan bahwa distribusi akan kebutuhan masyarakat berupa sembako tidak terganggu,” ujarnya.
Adapun Rakor TPID Kabupaten Serang, kata Nanang, ada empat poin yang akan dilaksanakan. Pertama, memastikan bila produksi yang tersedia di tingkat lapangan apakah itu pertanian, peternakan, perikanan dan sembako lainnya. Benar-benar harus dipastikan tersedia dan bisa terdistribusi dengan normal.
Kedua, untuk mengendalikan pasar kalau terjadi fluktuasi harga di luar kewajaran, maka harus ada operasi pasar pemerintah daerah, baik dilakukan oleh Diskoumperindag maupun instansi terkait lainnya.
“Ketiga, untuk menjaga tetap stabilnya persediaan sembako dan ke empat penyusunan peta jalan (roadmap) tahun 2025-2007,” ucapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera menyampaikan, tujuan dari empat poin tergambar dalam roadmap atau peta jalan TPID tahun 2025 sampai 2027, karena memang aturan yang dari Kemendagri membuat roadmap selama tiga tahun sekali.
Di mana sebelumnya roadmap Tahun 2022 sampai 2024. “Didalamnya (roadmap) juga kita ingin ada langkah-langkah kongkret pemda yang belum terlaksana dan belum terlaporkan sebenarnya,” jelasnya.
Febrian mengatakan, ada satu poin terkait sidak pasar meski sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Diskoumperindag, maka sekarang hanya tinggal bagaimana pelaporan bisa sampai ke Kemendagri. Karena pelaporan dilakukan melalui aplikasi yang di input oleh pihak Inspektorat, bukan OPD yang melaksanakan sidak. “Sidak pasar belum terlaporkan, itu yang harus kita dorong,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, TPID pun menginisiasi melakukan langkah gerakan menanam dengan membuat draf terlebih dahulu dan sudah di sampaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Gerakan menanam untuk pengendalian inflasi salah satu contoh gerakan menanam cepat panen seperti cabe merah, bawang merah, yang mana sebagai penyumbang inflasi. “Targetnya adalah yang terdekat adalah gerakan menanam, setelah jadi surat edarannya nanti kita sosialisasikan,” tuturnya.
Disamping itu, TPID Kabupaten Serang juga mendorong kerjasama antar daerah yang selama ini belum dijalankan, yang kemungkinan distributor di Kabupaten Serang kerjasama dengan distributor lain di luar Kabupaten Serang. Tetapi itupun memang diresmikan dalam segi atau bentuk B 2 B atau bisnis to bisnis distributor dengan distributor dan dinaungi oleh pemda.
“Kabupaten Serang harus melaksanakan kerjasama antar daerah. Tujuannya adalah bagaimana surplus di Kabupaten Serang ada beberapa komoditas yang surplus jangan sampai keluar dari Kabupaten Serang dijualnya. Tapi harus kembali lagi ke Kabupaten Serang. Makanya dengan kerjasama antar daerah, dari daerah kita mungkin sebagian keluar, tapi daerah lain kita kunci supaya suplai ke Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Turut hadir Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Serang, Febrianto, perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang sebagai narasumber, dan perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.(ar/jb)