Tak Bayarkan THR, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi Tegas
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang akan menindak tegas terhadap perusahaan yang bandel dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari sanksi administratif, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Mochamad Poppy Nopriadi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan monitoring intensif sejak sepekan terakhir ke berbagai perusahaan di wilayah Kota Serang guna memastikan pembayaran THR dibayarkan sesuai ketentuan.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang abai, pemerintah telah menyiapkan tindakan administratif hingga denda bagi perusahaan yang terbukti melanggar tenggat waktu atau besaran nominal yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Sanksinya bervariatif, mulai dari pemberian sanksi administratif, hingga penghentian operasional, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya, Jumat 13 Maret 2026.
Namun sejauh ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan aduan dari pegawai atau pekerja yang belum mendapatkan THR dari perusahaan di tempat mereka bekerja.
”Perusahaan-perusahaan sudah kami sisir sejak minggu lalu dan memang sampai sekarang belum ada laporan atau aduan,” ujarnya.
Poppy juga memberikan peringatan keras terhadap seluruh pengusaha di Kota Serang bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika mengacu pada estimasi lebaran 20 Maret, maka maksimal tanggal 13 Maret seluruh pekerja sudah harus mengantongi haknya.
Pemerintah secara tegas melarang praktik cicilan dalam pembayaran THR, dan berdasarkan aturan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima satu bulan gaji utuh.
“Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berlaku hitungan proporsional, dengan hitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji,” jelasnya. (rk/yd/jb)

