DaerahHukumUtama

Tanam Ganja, 2 Tersangka di Cilegon Diamankan BNNP Banten

SERANG, jejakbanten.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 1.3 kilogram dan 6 pot tanaman ganja di wilayah Cilegon Banten. 

Dalam kasus ini BNNP berhasil meringkus dua tersangka berinisial (MR) dan (ST) pemuda asal kota Cilegon. Mereka ditangkap petugas dikediamannya, di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon. 

Menurut Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, kronologi kejadian ini berawal dari laporan Kantor Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat, bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Banten melalui Kantor Pos di wilayah Kota Cilegon.

“Kami koordinasi dengan Kantor Pos untuk memastikan adanya barang tersebut, akhirnya kami melakukan penangkapan kepada MR yang menerima paket. Setelah diinterogasi, MR memberitahukan bahwa pemilik paket itu adalah ST,” ujarnya. 

Petugas kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima, dan petugas berhasil mengamankan tersangka yaitu ST.

“Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 6 pot tanaman yang berisikan 11 pohon ganja,” pungkasnya.

Diketahui pelaku berinisial (MR) merupakan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang kerap menyuarakan legalitas ganja di Indonesia.

“Tapi sampai kapanpun Indonesia tidak akan melegalkan ganja,” tegasnya. (ayg/jb) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *