Disembunyikan dalam Sepatu, BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
SERANG, jejakbanten.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh-Banten.
Tak tanggung-tanggung barang haram tersebut diamankan sebanyak 1 kg yang dikemas menjadi delapan bungkus.
Kronologi penangkapan tersebut setelah mendapat informasi masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu, yang dilakukan 2 orang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno Hatta, Jumat (22/1/2021).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengungkapkan, pada kasus awal tahun ini mengamankan dua pria yang berinisial NS dan J, dengan barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.
“Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 23 Januari 2021, pada saat turun dari pesawat yang ditumpangi tersangka Pesawat Citylink di wilayah Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Hendri pada saat rilis pers (27/1/2021).
Pada saat penangkapan petugas menggeledah dan ditemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu, dari dalam sepatu tersangka yang masing-masing tersangka membawa 4 bungkus.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ayg/jb)