PPKM Kota Tangerang Diperpanjang, Sanksi Ditingkatkan
TANGERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan secara bersamaan juga menambah tahap ke-15, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tepatnya mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2021, berbarengan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang.
Lalu Pemkot Tangerang pun menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang penambahan PPKM.
Sekretaris Kota (Sekot) Tangerang, Herman Suwarman mengungkapkan, berbagai evaluasi PPKM I telah dilakukan. Hasilnya, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus.
Dengan demikian, pada PPKM II berbagai sanksi, hingga hukuman administrasi akan ditegakkan. Seperti tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 50 ribu.
“Guna menyukseskan PPKM II, mereka yang masih melanggar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan şanksi administrasi. Sehingga, rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun,” katanya.
Lanjutnya, tak banyak yang berbeda dengan pemberlakukan PPKM II. Peraturan yang sedikit berubah, hanya terkait jam operasional, yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00. Pada PPKM II, ditetapkan jam buka hingga pukul 20.00.
“Untuk aturan lainnya, masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25 persen, dine in hanya 25 persen, pesta pernikahan hanya 35 persen tanpa prasmanan, hingga tempat ibadah hanya 50 persen. Yang berubah hanya operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00,” ungkapya.
Sementara guna memperkuat kepatuhan warga pada PPKM II, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agus Henra Fitrayana, mengungkapkan, akan terus mengerahkan 300 personelnya, dengan pembagian tiga shift kerja. Selanjutnya Menempatkan anggota di wilayah rawan, mulai dari pasar, jalan utama, hingga sejumlah fasilitas umum.
“Satpol PP pun memperkuat pendekatan melalui patroli, wawaran hingga sweeping. Selain itu, Satpol PP akan melakukan penegakkan melalui operasi aman bersama dan operasi yustisi, bersama TNI Polri,” imbuhnya.
Dipaparkan Agus, pada PPKM I ditemukan 2.666 pelanggaran. Diantaranya, 2.263 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 403 pelanggaran jenis lainnya.
“Di jilid I, beberapa pelanggaran telah diterapkan sanksi administrasi bagi yang melanggar berulang kali. Tapi, untuk PPKM II, akan lebih dipertegas dan diperkuat sanksi dendanya, sehingga ada efek jeranya,” pungkasnya.(Diskominfo Kabupaten Tangerang/jb)