Tembus Target Pajak 2021, Masyarakat Kota Serang Dinilai Sudah Taat Pajak
SERANG, jejakbanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat hasil pendapatan Pajak daerah 2021 melebihi target. Dalam arti masyarakat sudah menyadari kewajiban membayar pajak.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas kepada wartawan jejakbanten.com, Senin (3/1/2022)
“Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Serang sepanjang tahun 2021 surplus Rp. 143,125 miliar dari target perubahan,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas mengatakan dalam target sendiri Pemkot Serang berhasil meraup Rp. 143,125 miliar masuk dalam PAD. Yang dimana, realisasi pada tahun 2021, mencapai Rp. 144,139 miliar dengan mencapai realisasi tahun 2021 Bapenda Kota Serang berhasil meningkatkan PAD Kota Serang. Bahkan, dalam komulatif persenan mencapai 100,71 persen.
“Artinya Jadi melebihi target sekitar Rp.143,125 miliar . Yang dimana, kurang lebih presentasenya 100,71 persen. Saya mewakili teman teman sangat memuaskan,” ucapnya.
Masih kata Hari, menjelaskan PAD Kota Serang didapat dari berbagai komponen. Dari mulai hasil pajak Hotel, hasil pajak restoran, hasil pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak PBB, pajak bphtb. Yang dimana, kata Hari dari sembilan komponen yang telah menggenjot hasil pajak kota serang meningkat. Akan tetapi, di pajak hiburan menurun. Hal ini dikarenakan, faktor pandemi Covid-19 yang dimana semua tempat hiburan di Kota Serang ditutup.
“Sebanyak sembilan kompenen yang telah berhasil meningkatkan kompenen hasil pendapatan pajak kita. Bahkan, Ia menyebutkan, diantara sembilan komponen ini, pajak hiburan yang paling rendah. Hal ini dikarenakan, selama pandemi Pemkot Serang menutup tempat hiburan untuk keberlangsungan Covid-19 sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang signifikan,” jelasnya.
Kemudian, Hari membeberkan sektor PAD sendiri dikelola berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Serang. Seperti Bapenda yang bertanggungjawab atas hasil pajak Daerah di Kota Serang.
“Di kita kan ada sembilan jenis pajak, dari mulai pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, parkir dan pajak air tanah,” ujarnya.
Kemudian untuk hasil retribusi daerah dari mulai retribusi jasa umum hingga jasa usaha itu dikelola SKPD lainnya di lingkungan Pemkot Serang. Ia mencontohkan, retribusi pelayanan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian.
Dirinya melanjutkan, penerimaan PAD sepanjang tahun 2021 terbilang cukup baik mengingat tahun lalu hampir semua sektor penyumbang pendapatan terdampak oleh wabah Covid-19. Atas pencapaian ini, pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
“Jadi ini bentuk peningkatan kesadaran masyarakat wajib pajak yang makin sadar dalam membayar kewajiban pajaknya, karena pajak sebagai salah satu sumber dana pembangunan daerah, termasuk penanganan pandemi Covid-19 saat ini,” paparnya.
Untuk tahun ini, pihaknya akan lebih berupaya untuk memaksimalkan potensi agar PAD di Kota Serang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.“Untuk retribusi dan pajak daerah kedepannya, kita akan upayakan lebih maksimal lagi,” tutupnya. (fj/yd/jb)