DaerahUtama

Terkait SPBE, Pemkab Serang Dinilai Lebih Maju Daripada Pusat

SERANG,jejakbanten.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memuji kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Apalagi, sudah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Serang tentang penerapannya.

“Sebenarnya Pemkab Serang sudah satu langkah lebih maju, jadi ketika dari pemerintah pusat belum ada aturan turunan dalam penerapan SPBE. Malah tim koordinasi SPBE Pemkab Serang sudah punya keputusan Bupati Serang,” ungkap Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE Kementerian PAN-RB, Perwitasari.

Hal itu diungkapkan Perwitasari usai diskusi Rancangan Peraturan Menteri PAN-RB tentang tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE bersama jajaran Dinas Komunikasi Informatika Komunikasi Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Biro Organisasi, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Aula KH Syam’un, Kamis (13/8/2020).

Surat Keputusan Bupati Serang yang dimaksud dengan Nomor 656.1/Kep. 160-Huk.Diskominfo/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2020.

Hanya saja, pada saat diskusi mencuat bahwa meski tim koordinasi SPBE Kabupaten Serang sudah secara efektif mengawal penerapan SPBE, masih perlu ada dorongan agar semua jajaran tim koordinasi bisa bersinergi lagi.

“Sudah cukup penerapan SPBE, tapi masih perlu dorongan lagi supaya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa bekerja secara efektif,” terangnya.

Dengan dilakukannya diskusi, Kementerian PAN-RB berencana untuk membuat rancangan terkait tugas tata kerja tim koordinasi SPBE. “Karena tim koordinasi menjadi sangat penting akan menjadi kebutuhan bagaimana dalam penerapan SPBE bisa berjalan secara efektif,” tegasnya.

Sementara Kepada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengajak untuk siapa saja yang terlibat dalam penanganan SPBE. Namun, tentunya mengacu pada Perpres Nomor 95 tahun 2018, di mana satu kebijakan mengenai tata kelola SPBE tersebut ada aturan Bupati Serang yang mengatur pelibatan OPD dalam penanganan pengelolaan SPBE.

“Pada intinya kita berusaha dapat memenuhi item-item penilaian dalam pengelolaan SPBE, dari lima item meski tidak sepenuhnya. Kita masih mendapatkan nilai 2,4 dalam pengelolaan SPBE dengan ideal seharusnya 2,6 itu baik. Tinggal 0,2 lagi untuk menjadi baik,” tuturnya.

Disamping itu, penghargaan dari Kementerian PAN-RB dari 130 daerah yang dipilih  salah satunya Pemkab Serang berpotensi mengalami peningkatan nilai dalam penerapan SPBE. “Baik dalam tata kelola maupun implementasinya,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *