OlahragaUtama

UU SKN akan Direvisi, KONI Banten Beri Empat Masukan

SERANG,jejakbanten.com – Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang rencananya akan direvisi dalam waktu dekat, membuat KONI Banten buru-buru mengusulkan empat poin penting. Soal umum, pendanaan, posisi KONI, dan terkait Komite Olahraga Indonesia (KOI).

Ini disampaikan saat KONI Banten melakukan rapat video konferensi dengan KONI pusat serta diikuti KONI se-Indonesia beberapa hari yang lalu.

Ketua Umum KONI Banten, Rumiah Kartoredjo mengatakan, usulan pertama mereka adalah tentang perubahan Pasal 40 terkait pengurus KONI.

“Kita usulkan Pengurus KONI bisa dijabat oleh pejabat struktural dan pejabat publik. Soalnya, kami melihat di beberapa provinsi jabatan Ketua Umum KONI dipegang oleh pejabat struktural dan pejabat publik. Di undang-undang pejabat struktural dan publik dilarang masuk di kepengurusan,” papar Rumiah kepada awak media, Minggu (14/6/2020).

Berikutnya dikemukakan Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Banten, Koswara Purwasasmita. KONI Banten ingin meminta ada perubahan di pasal 69 dan 70 tentang pendanaan.

“Kami mengusulkan, disebutkan nilai prosentase dalam anggaran untuk pembinaan olahraga. Kalau di Undang-Undang yang sekarang tidak disebutkan prosentasenya. Kita mengusulkan ada disebut minimal 2,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD. Itu untuk menjamin kepastian pendanaan pembinaan olahraga,” tuturnya.

Pria asal Lebak ini menambahkan, hal lain yang diapungkan dalam pendanaan kegiatan KONI adalah terkait sumber pendanaan. Di mana KONI Banten mengusulkan tambahan sumber dana yakni yang berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan swasta maupun BUMD atau BUMN di daerah.

“Dan itu ternyata sudah dimasukkan oleh KONI Pusat untuk dibahas dengan DPR RI saat mengusulkan revisi,” ungkapnya.

Satu lagi yang disampaikan oleh KONI Banten terkait revisi UU SKN adalah masalah peleburan antaran KONI dan KOI. Sekarang, untuk pembinaan olahraga prestasi diemban oleh dua kelembagaan olahraga yakni KONI dan KOI.

Ke depan, KONI Banten mengusulkan agar pembinaan olahraga prestasi dikembalikan kepada KONI dengan melakukan peleburan KOI ke dalam KONI.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *