Utama

Zoom Meeting Aplikasi Menarik Dalam Pembelajaran Daring

Ditulis Oleh:

Kepala Sekolah SDN Tanjung Ilir

IDA FARIDA S.Pd.MSi

Jejakbanten.com – Perkembangan teknologi semakin maju, kebebasan dalam mengajar sangat merdeka, seperti yang diharapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  apalagi dalam kondisi  dan situasi saat  pandemi virus corona atau Covid-19 sekarang.

Pelaksanan pembelajaran media daring akan terus dilaksanakan sampai masa karantina ini berakhir, untuk menghindari rasa kejenuhan para siswa dengan para guru. Lalu melepaskan rasa rindu, ingin bertemu antara guru dan siswa karena libur yang cukup panjang sehingga dalam proses pembelajaran  jarak jauh kita bisa memanfaatkan aplikasi zoom meeting.

Aplikasi zoom meeting sendiri dapat dilakukan secara berkelompok dengan cara tatap muka jarak jauh dan bertanya jawab  dilayar handpone atau laptop tanpa dibatasi tempat, di manapun berada namun harus menjaga  kesopanan dalam bersikap dan penampilan.

“Soalnya kita saling melihat posisi wajah masing  masing,” katanya.

Pemaparan materi pelajaran dapat dikolaborasi dalam aplikasi zoom meeting, sehingga para guru dapat mengirimkan materi pelajaran dan siswa dapat membaca juga menyimak materi yang disampaikan oleh guru. Kemudian mengadakan Tanya jawab dan berdiskusi. D

isamping proses belajar  mengajar berlangsung, para siswa dan guru pun dapat mengobati rasa kerinduan ingin bertemu yang terpisah oleh jarak, waktu dan tempat, sehingga pembelajaran lebih menarik dan berkualitas.

Namun dalam penggunaan aplikasi zoom meeting itu,  pemakaian kuota   internetnya  cukup besar, sehingga ada istilah biaya transportasi menurun, beaya kuota meningkat.  Hanya saja, mengacu kepada himbauan dari Bapak Kepala Dinas Kota Serang Drs. Wasis Dewantoro M.Pd. M.Si. bahwa pembelian paket kuota internet bagi guru dan siswa dapat didanai dari Biaya Operasional Sekolah  (BOS) untuk  mendukung pembelajaran di rumah selama masa darurat Covid-19. Hal tersebut mengacu kepada PERMENDIKBUD  Nomor  19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud  Nomor  8  tahun 2020 tentang  juknis  BOS Reguler.

“Demikian uraian singkat  dari saya semoga bermanfaat selamat menikmati aplikasi Zoom meeting bersama  siswa siswi dan guru, di manapun kalian berada, tetap di rumah saja itu lebih  baik,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *