DaerahUtama

Penggunaan Pengeras Suara Dibolehkan, Pemkot Serang: Menjaga Kearifan Lokal dan Adat

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan kelonggaran dan membolehkan masyarakat untuk menggunakan pengeras suara ketika melaksanakan kegiatan keagamaan, seperti tadarus di masjid dan musola.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemkot Serang dalam menjaga kearifan lokal dan adat di masyarakat yang telah terlaksana puluhan tahun lamanya.

“Pada umumnya, kami sesuaikan dengan surat edaran. Terkait aturan pengeras suara, kami mengikuti adat istiadat dan memberikan kelonggaran. Intinya, jangan terlalu kencang suaranya. Sekarang ini kan sedang musimnya tadarusan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, Jumat 15/3/2024.

Dia mengakui, jika Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musola.

Namun, Pemkot Serang membolehkan masyarakat untuk tetap menggunakan pengeras suara baik di masjid maupun musola, karena sudah menjadi kebiasaan ketika menyambut bulan suci ramadan.

“Kalau kita enggak melarang menggunakan pengeras suara. Memang kan sudah menjadi kebiasaan sejak lama dan menjadi kearifan lokal,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, aturan atau edaran tersebut merupakan imbauan dengan tujuan menjaga kenyamanan lingkungan.

Namun, di Kota Serang kebiasaan menggunakan pengeras suara sudah menjadi adat setiap bulan ramadan, sehingga Pemkot Serang membolehkan dan memberikan kelonggaran tersebut.

“Ya, tentu kami mengikuti adat yang sudah ada di Kota Serang. Asalkan tidak menganggu, dan hal itu memang baik, mengaji membaca ayat suci alquran,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *