DaerahUtama

Satpol PP Kota Serang Sebut Warung Makan Kecil Kerap Membandel

SERANG, jejakbanten.com – Sejumlah warung makan kecil disebut seringkali melakukan pelanggaran jam operasional selama bulan puasa yang telah disepakati bersama dan dibuat Surat Edaran (SE) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Bahkan, berdasarkan pendataan secara keseluruhan dari sekitar 170 pedagang atau warung makan, puluhan lainnya kerap membandel dan memaksa buka serta melayani pembeli untuk makan di tempat.

Seperti, rumah makan padang, warung tegal atau warteg, hingga pedagang-pedagang kecil lainnya, terutama di kawasan Pasar Induk Rau (PIR).

“Memang banyaknya warung-warung kecil yang bandel, masih suka melanggar,” katanya, Kamis 14/3/2024.

Sedangkan, untuk rumah makan besar seperti restoran siap saji, dan resto-resto besar lainnya justru tertib serta taat terhadap peraturan daerah.

“Malahan mereka tidak mau melayani pelanggannya untuk makan di tempat. Mereka menaati aturan yang kita keluarkan,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pedagang asal Kota Serang mengaku kerap mendapatkan pelanggan atau pembeli yang memaksa untuk makan di tempat meski telah dilarang.

“Sebenarnya bingung antara melayani dan tidak. Tapi mereka tetap memaksa untuk makan di tempat,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *