DaerahUtama

Bagi Pelanggar Ketentuan Selama Ramadan, Satpol PP Kota Serang Siapkan Sanksi

SERANG, jejakbanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang telah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar terhadap ketentuan jam operasional selama bulan puasa.

Sanksi tersebut akan diberikan kepada warga maupun pedagang yang melanggar aturan dengan melayani pembeli makan dan minum di warung makannya.

Dengan ketentuan sanksi berupa teguran menggunakan alat pengeras suara, sebagai bentuk sanksi sosial

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno menegaskan, bagi siapapun yang dengan sengaja melanggar aturan dan ketentuan jam operasional selama bulan puasa akan dikenakan sanksi.

“Nanti kami akan menegur mereka yang sedang makan di warung makan dengan menggunakan speaker (Pengeras Suara) sebagai sanksi sosial,” ujarnya, Kamis 14/3/2024.

Tujuan pemberian sanksi sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Nanti kita lihat dulu, kalau kondisi di dalam warung makannya ramai, kita akan minta mereka keluar lewat speaker itu,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat menjelaskan, aturan jam operasional warung makan telah ditetapkan oleh Pemkot Serang berupa Surat Edaran (SE) nomor 400.0.1/424-Kesra.Setda/III/2024 tentang Peribadatan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang mengatur jam operasional warung makan, dimulai pukul 16.00 sampai 04.30 selama bulan ramadan, kecuali dibawa pulang.

“Kita sudah mengeluarkan edaran pada tanggal 9 Maret (2024) kemarin, hasil kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang,” katanya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *