Pedagang Melanggar, Pemkot Serang Beri Teguran Persuasif
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan teguran secara persuasif terhadap rumah makan atau warung makan yang buka di siang hari.
Teguran tersebut dilakukan sebagai upaya pendekatan baik kepada warga yang melanggar maupun pedagang makanan yang dengan sengaja melayani pembeli untuk makan di tempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengaku, akan mengambil tindakan secara persuasif apabila ditemukan warung makan yang buka di siang hari dan melayani pembeli untuk makan di tempat.
“Persuasif dulu, karena itu kan masyarakat kita juga, harus dengan pendekatan humanis supaya tidak merasa terintimidasi,” ujarnya, Jumat 15/3/2024.
Menurut dia, dengan cara tersebut teguran kepada pelanggar akan lebih efektif tanpa menyakiti perasaan dan merusak barang-barang milik pedagang.
“Iya, jadi tidak langsung main angkut-angkut saja. Kita persuasif dulu lah, kasih teguran secara halus, walaupun memang mereka melanggar,” jelasnya.
Kemudian, untuk operasi penyakit masyarakat (Pekat) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
“Sama saja, kita akan berikan peringatan dulu, teguran kepada mereka, baru nanti ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebenarnya, dia menjelaskan, kegiatan operasi Pekat tersebut merupakan instruksi langsung yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Ya, kita bertindak sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2010 tetang Pekat itu. Tapi tidak semena-mena langsung bertindak begitu saja, harus ada prosedur,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno menegaskan, bagi siapapun yang dengan sengaja melanggar aturan dan ketentuan jam operasional selama bulan puasa akan dikenakan sanksi.
“Nanti kami akan menegur mereka yang sedang makan di warung makan dengan menggunakan speaker (Pengeras Suara) sebagai sanksi sosial,” ujarnya. (rk/yd/jb)

