Alun-Alun Kota Serang Dibagi Empat Zona, DPUPR Siapkan Skema Pengerjaan Revitalisasi
SERANG, jejakbanten.com – Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang akan dilakukan dengan skema pembagian empat zona pekerjaan.
Langkah tersebut disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk memudahkan pengaturan tahapan pembangunan, pembagian tugas, serta pengendalian waktu pelaksanaan proyek.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, skema tersebut telah dibahas dalam rapat persiapan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sekaligus menyamakan persepsi dan memastikan setiap instansi memahami tugas serta kewenangannya selama proyek berlangsung.
“Karena program revitalisasi alun-alun ada di DPUPR, kami mengundang seluruh OPD terkait. Kami ingin ada saran dan masukan, sekaligus mengatur siapa berbuat apa sesuai fungsi dan kewenangannya agar pelaksanaan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, proses lelang proyek saat ini hampir selesai, dan DPUPR masih menunggu penetapan pemenang tender dari Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sebelum memasuki tahap penandatanganan kontrak dan pekerjaan fisik.
“Pengerjaan mudah-mudahan dalam waktu dekat karena proses lelang sudah mau berakhir. Kita tinggal menunggu pemenang tender, setelah kontrak nanti akan kami informasikan,” jelasnya.
Iwan memperkirakan masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung sekitar 200 hari atau lebih dari enam bulan. Untuk mendukung kelancaran pekerjaan, kawasan alun-alun dibagi menjadi empat zona utama.
Zona pertama mencakup lapangan upacara kenegaraan. Zona kedua meliputi area air mancur dan ikon golok Banten yang akan menjadi salah satu penanda kawasan.
Zona ketiga disiapkan sebagai area permainan masyarakat, sedangkan zona keempat meliputi food court, lapangan tenis, dan area parkir.
Menurut Iwan, pembagian kawasan menjadi empat zona akan mempermudah pengaturan progres pekerjaan di lapangan.
Setiap tahapan pembangunan dapat dipantau berdasarkan target waktu dan capaian pekerjaan pada masing-masing zona.
“Metode pelaksanaan sudah kami buat. Alun-alun barat dan timur dibagi menjadi empat zona untuk mempermudah pelaksanaannya, termasuk pengaturan waktu pekerjaan. Ini menjadi panduan dalam pelaksanaan nanti,” jelasnya.
Selain penataan kawasan, revitalisasi juga akan menghadirkan sejumlah fasilitas baru. Salah satunya fasilitas air minum siap konsumsi yang dapat digunakan langsung oleh masyarakat di area ruang terbuka publik.
Iwan menyebut fasilitas tersebut telah banyak diterapkan di sejumlah kota besar dan diharapkan dapat menjadi yang pertama hadir di ruang terbuka hijau Kota Serang.
“Fasilitas publik di kota-kota yang sudah berkembang biasanya dilengkapi air minum langsung. Mudah-mudahan Alun-Alun Kota Serang menjadi yang pertama dan nantinya bisa diikuti ruang terbuka hijau lainnya,” katanya.
Terkait pemanfaatan kawasan setelah revitalisasi selesai, Iwan menegaskan alun-alun tetap menjadi ruang publik yang dapat diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan nantinya berada pada perangkat daerah terkait. Namun secara prinsip fasilitas publik tidak diperuntukkan sebagai layanan berbayar.
“Ini tempat berkumpul masyarakat Kota Serang. Setahu saya fasilitas publik tidak boleh berbayar karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tuturnya. (rk/yd/jb)
