Dibalik Apresiasi Capaian Pemkot, DPRD Kota Serang Beri Catatan Soal Silpa Rp73 Miliar
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Berkas laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (15/6/2026).
Menyikapi penyerahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto memberikan apresiasi atas kinerja keuangan daerah yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, kinerja fiskal daerah dinilai positif, di mana realisasi penyerapan anggaran maupun pendapatan daerah mencapai 90 persen.
“Kami mengapresiasi capaian Pemkot Serang. Semuanya sudah berada di atas 90 persen. Ini adalah indikator kerja yang cukup baik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan pujian atas konsistensi Pemkot Serang dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan negara.
Keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut menjadi catatan prestasi tersendiri.
”Mempertahankan opini WTP hingga sembilan kali ini bukan perkara mudah. Ini adalah poin positif yang membuktikan komitmen transparansi itu ada, dan tentu harus terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Namun, sebagai lembaga eksekutif, kata dia, DPRD Kota Serang tetap menjalankan fungsi pengawasannya. Pihaknya memberikan catatan khusus mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang angkanya terbilang cukup besar, yakni menyentuh kisaran Rp73 miliar.
“Angka Silpa yang cukup besar ini akan menjadi fokus kami untuk dilakukan penyesuaian agar ke depan lebih tepat sasaran. Formula efisiensinya akan kami bedah bersama agar bisa masuk dalam perencanaan dan penyesuaian di APBD tahun berjalan ini,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan langsung didelegasikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang untuk dibedah secara mendalam dan komprehensif.
“Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban ini akan dibahas secara intensif oleh Banggar dalam kurun waktu sekitar satu bulan,” ujarnya. (rk/yd/jb)
