DaerahNewsUtama

SPMB Dua Sekolah di Kota Serang Terpaksa Manual, DPRD Perketat Pengawasan

​SERANG, jejakbanten.com – Dua Sekolah Satu Atap (Satap) di wilayah perbatasan Kota Serang terpaksa melaksanakan proses pendaftaran secara manual atau luar jaringan (luring) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akibat masuk dalam wilayah ‘Blank Spot’.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berjanji akan memperketat pengawasan guna mengantisipasi potensi kecurangan.

​Dua sekolah yang terkendala jaringan internet tersebut berlokasi di wilayah ujung Kota Serang, tepatnya di Kelurahan Sayar Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Curug.

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri menjelaskan, pengalihan ke sistem manual ini murni karena faktor geografis yang menyulitkan calon peserta didik mengakses aplikasi pendaftaran daring.

​”Satap itu posisinya di ujung, seperti di Taktakan dan Sayar. Ketika dimasukkan ke sistem aplikasi, mereka kadang-kadang sulit mengakses. Makanya, prosesnya dialihkan secara manual. Bukan berarti tidak dilibatkan, mereka tetap ikut SPMB, hanya mekanismenya saja yang luring,” ujarnya, Minggu 21 Juni 2026.

Selain itu, daya tampung untuk sekolah Satap ini memang tergolong terbata, dan tahun ini, pihak sekolah hanya menyediakan empat rombongan belajar (rombel).

Kendati demikian, kuota tersebut diharapkan tetap mampu mengakomodasi seluruh calon siswa di wilayah sekitar.

“​Ke depan, Dindikbud menargetkan status sekolah model Satap ini bisa ditingkatkan menjadi SMP Negeri reguler mandiri (seperti SMPN 29 atau SMPN 30) begitu lahan yang representatif sudah tersedia,” jelasnya.

​Di sisi lain, celah pendaftaran manual ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Tb. Udra Sengsana, menegaskan bahwa pihaknya akan menempatkan petugas khusus atau bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawal akuntabilitas SPMB di dua sekolah tersebut.

​”Kami akan bahas di rapat internal komisi mengenai teknis pengawasannya. Apakah nanti perlu melakukan sidak ke sana atau menempatkan petugas khusus di lokasi untuk memantau langsung jalannya pendaftaran,” katanya.

​Langkah ini diambil untuk menjamin proses penerimaan tetap berjalan adil, transparan, dan bebas dari manipulasi, meskipun tidak terpantau oleh sistem digital.

​Kondisi infrastruktur yang tertinggal ini menjadi catatan kritis bagi DPRD Kota Serang. Udra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera mengevaluasi keberadaan sekolah model Satap di masa mendatang.

Menurutnya, keterbatasan fasilitas penunjang pada sekolah model ini dapat menghambat mutu pendidikan anak-anak di Kota Serang.

​”Kedepan, kami dari DPRD meminta agar sekolah satu atap ini sudah tidak ada lagi di tahun-tahun mendatang. Keterbatasan fasilitas di sana jelas tidak memadai untuk menunjang kualitas pendidikan yang ideal,” pungkasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *