HukumUtama

6 Muda Mudi Terjaring Operasi Pekat

SERANG, jejakbanten.com – Enam muda mudi terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Serang Kota dan Tim Satgas Covid-19 Kota Serang, pada Minggu (28/11/2020) dinihari.

Mereka kedapatan sedang asik minum minuman beralkohol di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan meski tak sampai mabuk.

Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat petugas melakukan penyisiran Operasi Pekat dan Protokol Kesehatan (prokes), pihaknya menghampiri enam remaja berusia sekitar 17 tahunan. Tiga orang wanita dan tiga orang laki-laki itu sedang minum minuman beralkohol jenis anggur merah di pinggir jalan.

“Semuanya langsung kami bawa untuk dilakukan investigasi. Setelah mendapat keterangan dan diberikan pembinaan, enam remaja ini kami serahkan kepada orangtua nya masing-masing,” tuturnya.

Pihaknya berharap, hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua generasi muda supaya lebih baik melakukan hal-hal yang produktif.

“Ya lebih bai melakukan hal yang produktif, dari pada minum-minuman alkohol. Kan kita juga harus menjaga kehormatan keluarga,” sambungnya.

Selain membina enam remaja, petugas pun mendapati sebuah ruko yang diduga sebagai tempat prostitusi saat giat.

Di lokasi, pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa celana panjang milik seorang pria dan alat kontrasepsi yang baru saja dibuka dan tergeletak dilantai.

Di dalam ruko tersebut terdapat kasur, kipas angin, dan kain sebagai penutup, diduga supaya tidak terlihat dari luar jika sedang melakukan aktifitas prostitusi.

“Ruko ini jika siang hari merupakan lapak barang bekas yang menjual peralatan dan suku cadang motor hingga mobil. Saat malam hari berubah menjadi lokasi prostitusi kelas bawah. Memang tidak ditemukan perilaku tidak terpuji, namun ditemukan alat kontrasepsi. Sudah saya minta anggota untuk melakukan penyelidikan apakah disitu ada tindak pidana atau tidak. Jika ada, maka akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” paparnya.

Pihaknya juga melakukan pemantauan ke Tempat Hiburan Malam (THM), serta beberapa tempat nongkrong anak muda di wilayah Kota Serang. Hanya saja tidak menemukan satupun THM yang buka.

“Semuanya dalam keadaan tutup dan tidak ada yang beroperasi. Kemudian masyarakat yang tidak menggunakan masker pun tak luput dari peringatan yang kami lakukan,” bebernya.

“Kami dari kepolisian Polres Serang Kota mendorong Pemkot Serang yang berwenang terkait masalah perizinan, untuk menutup tempat-tempat hiburan selama pandemi virus corona atau Covid-19 demi keselamatan dan kemaslahatan umat,” pungkasnya.(ayg/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *