DaerahUtama

Pemkot Serang Mulai Berlakukan PPKM Level 1

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan surat Instruksi Walikota Serang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Melalui instruksi ini menunjukkan bahwa masih terdapat pembatasan meskipun dalam keadaan yang cukup terkendali.

Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden RI agar melaksanakan PPKM pada Kondisi Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakukan PPKM ini tentunya berkiatan dengan pencegahan penyebaran Covid-10, dan memang sekarang di Kota Serang masih terkendali, tidak ada yang signifikan, kalaupun ada paling cuma satu atau dua,” katanya, Kamis 10/11/2022.

Aturan PPKM Level 1 tersebut masih sama seperti sebelumnya, dan tidak ada perubahan yang signifikan. Aturan PPKM ini dibuat menandai bahwa Kota Serang belum bisa lepas sepenuhnya terhadap Covid-19. “PPKM nya masih sama seperti bulan kemarin, jadi belum ada penurunan atau penaikan level, artinya masih ada yang dibatasi,” ujarnya.

Dalam Instruksi Walikota Serang, kata dia, semua aktivitas dapat dilakukan secara offline dengan kapasitas 100 persen. Mulai dari pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pada sektor non esensial, dan lain sebagainya. “Aturan ini dibuat satu bulan sekali sesuai dengan Instruksi Mendagri. Dalam PPKM level 1 ini sama seperti sebelumnya (dilakukan secara offline 100 persen),” jelasnya.

Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Serang untuk tetap memperketat protokol kesehatan, seperti dengan cara menjaga jarak, hingga penggunaan masker. Hal ini perlu dilakukan karena banyaknya varian Covid yang terus bermunculan.

“Meskipun memang sekarang sudah banyak yang tidak menggunakan masker, tapi saya harap ini tetap dijaga, apalagi ada varian baru meskipun tidak parah tapi penyebarannya lebih dahsyat,” tuturnya.

Pada PPKM Level 1 ini, pemerintah daerah juga diminta untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Namun pemerintah daerah melakukan upaya bila terdapat tambahan kebutuhan anggaran.

“Tentunya dengan memperhatikan, realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” paparnya.

Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan. Hal itu juga dilakukan untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari pandemi Covid-19. “Kita harus belajar dari dua tahun kemarin, dimana ketika pandemi membuat ekonomi lumpuh, kegiatan tidak ada, dan masyarakat harus mematuhi itu,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *