
BPHTB dan Pajak Makan Minum Jadi Penopang Penerimaan Pajak Kota Serang
SERANG, jejakbanten.com – Pertumbuhan rumah makan dan kafe ikut mengerek penerimaan pajak daerah Kota Serang pada semester pertama 2026.
Bapenda Kota Serang juga memperluas pendataan wajib pajak baru untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bapenda Kota Serang, Dede Kurnia, mengatakan selain pajak tenaga listrik dan kendaraan bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak makan dan minum menjadi sumber penerimaan yang ikut menopang pendapatan daerah.
Untuk BPHTB, realisasinya hingga semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp22 miliar.
Sementara penerimaan dari pajak makan dan minum ikut bertumbuh seiring bertambahnya rumah makan, kafe, serta usaha kuliner baru di Kota Serang.
“Yang ketiga rumah makan, pajak makan dan minum. Tumbuh karena banyak rumah makan baru, kafe-kafe juga sudah banyak,” ujarnya, Rabu 26 Agustus 2026.
Pertumbuhan usaha kuliner tersebut turut menjadi sasaran pendataan Bapenda. Petugas mendata usaha yang baru beroperasi, termasuk rumah makan dan kafe yang mulai dikenal masyarakat.
Selain menambah jumlah wajib pajak, Bapenda juga memasang alat perekam data transaksi pada sejumlah wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk mencatat transaksi secara lebih akurat sebagai dasar penghitungan pajak.
Dede mengatakan pemeriksaan dan intensifikasi juga dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Pendataan wajib pajak baru menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Misalnya rumah makan baru, kita data dulu. Kafe-kafe yang sifatnya baru, kekinian dan viral juga didata sehingga menambah jumlah wajib pajak. Yang sudah ada juga dilakukan pemasangan alat perekam data,” jelasnya.
Pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), realisasi semester pertama 2026 mencapai sekitar Rp21,7 miliar dari target Rp51 miliar atau sekitar 30,5 persen.
Dede mengatakan capaian tersebut didukung sejumlah kebijakan keringanan yang diberikan kepada wajib pajak.
Salah satunya diskon bagi wajib pajak dengan nominal kewajiban tertentu. Bapenda juga memberikan potongan pembayaran PBB sebesar 10 persen untuk periode Januari hingga Maret, kemudian 5 persen pada April hingga Juni.
“Untuk PBB, dari target Rp51 miliar sudah tercapai sekitar 30,5 persen, nominalnya Rp21 miliar 706 juta,” tuturnya.
Kota Serang juga memberikan pembebasan denda PBB selama Agustus. Kebijakan tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. (rk/yd/jb)
