BisnisDaerahUtama

BPJS Ketenagakerjaan Mendorong Pemerintah Bentuk Perda Bantuan Pekerja Informal

SERANG, jejakbanten.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberian bantuan bagi pekerja informal.

Sama seperti pemberian bantuan iuran (PBI) bagi masyarakat untuk perlindungan kesehatan pada BPJS Kesehatan.

Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Sudarwoto menuturkan, pihaknya saat ini sedang mendorong pemerintah daerah, khususnya di Banten untuk ikut terlibat dalam menjamin keselamatan pekerja informal.

Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) bantuan bagi pekerja informal agar memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan sama seperti pekerja formal.

“Saat ini baru Kabupaten Tangerang, bahkan sudah ada sekitar 200 ribuan yang menjadi peserta, kami juga mendorong pemerintah daerah lainnya untuk ikut memberikan bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto mengatakan, masih cukup banyak pekerja informal yang rentan mengalami kecelakaan kerja di Indonesia belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Maka perlindungan bagi pekerja informal menjadi tantangan yang serius untuk memberikan perlindungan pada saat bekerja.

“Masih banyak pekerja informal yang perlu diraih, ada potensi 60 juta pekerja informal, dan ini tantangan,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *