Angkanya Capai 60 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Informal
SERANG, jejakbanten.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyasar pekerja informal untuk ikut dalam kepesertaan jaminan sosial sebagai perlindungan kecelakaan kerja.
Sebab, rata-rata pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pekerja lainnya masuk dalam kategori rentan mengalami kecelakaan pekerjaan.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Sudarwoto mengatakan, pihaknya akan terus menggiatkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya pekerja informal yang ada di Provinsi Banten.
“Tentu kami terus kampanye dan melakukan sosialisasi. Karena bukan hanya manfaat ketika ada risiko, tapi ada manfaat lainnya yang bisa didapatkan bagi pekerja,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dia mengungkapkan, terdapat sekitar 5,94 juta penduduk di Provinsi Banten yang bekerja, 2,8 juta di antaranya telah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun dari jumlah total yang menjadi peserta, sekitar 2 juta di antaranya merupakan pekerja formal, dan sisanya masuk dalam kategori pekerja informal.
“Jadi masih cukup sedikit untuk pekerja informal yang terlindungi dan terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto mengatakan, saat ini penduduk Indonesia yang bekerja tercatat sekitar 101 juta pekerja, namun 60 juta pekerja lainnya masuk dalam kategori pekerja informal.
“Jumlah peserta BPJS Ketengakerjaan ada 40.83 juta tenaga kerja secara nasional, namun 25,8 juta pekerja formal
“Ada 101 juta pekerja di Indonesia, namun lebih banyak sekitar 60 persen merupakan pekerja informal, sisanya pekerja formal, dan sebagian besar sudah terdaftar,” jelasnya.
Maka, kata dia, tantangan ke depan adalah memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada para pekerja informal agar terlindungi dari berbagai risiko atau pekerja rentan.
“Tantangan kami adalah memberikan perlindungan ketenagakerjaan dari mereka, dari penerima upah menjadi bukan penerima upah, kalau kami katakan ada sekitar 60 juta pekerja nonformal yang belum terlindungi,” katanya. (rk/yd/jb)