
Pemkab Serang Matangkan Perbup PD3I Memperkuat Tata Kelola Kesehatan
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mematangkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Kebijakan ini dalam rangka memperkuat tata kelola kesehatan masyarakat yang terintegrasi di tingkat daerah.
Penyusunan Rancangan Perbup dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026), di Hotel Forbis Kecamatan Waringin kurung. Turut hadir Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhulhana yang secara resmi membuka acara.
Sekda Zaldi Dhuhana mengatakan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum serta tata kelola kesehatan masyarakat berbasis penyelenggaraan imunisasi dan sistem surveilans yang terintegrasi di tingkat daerah.
Sekda juga mengatakan, pihaknya mengambil langkah ini agar memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, khususnya bayi dan anak-anak, dari risiko penularan penyakit berbahaya yang sejatinya dapat dicegah melalui cakupan imunisasi yang tinggi dan merata.
“Saat ini kita sedang menyusun perbup terkait pencegahan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, sehingga jika perbup ini selesai semua penyakit berbahaya baik untuk anak dan bayi dapat dicegah,” kata Sekda Zaldi.
Sekda juga menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi agar seluruh tahapan dapat dilaksakan dengan seksama.
Zaldi juga mengatakan, Rancangan Perbup PD3I Kabupaten Serang disusun secara sistematis dengan mencakup beberapa poin krusial di antaranya memuat batasan pengertian operasional seperti PD3I, Imunisasi Rutin/Tambahan/Khusus, Surveilans Epidemiologi, Kejadian Luar Biasa (KLB), Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), hingga ketetapan peran dinamis Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dr Efrizal menambahkan pelaksanaan program imunisasi yang mencakup imunisasi dasar, lanjutan, tambahan, hingga imunisasi pilihan atau khusus tetap dilaksanakan.
Seluruh prosedur imunisasi yang selama ini dilakukan yaitu ketersediaan logistik yang aman, termasuk pengelolaan rantai dingin (cold chain), ketersediaan stok vaksin, dan alat suntik steril tetap menjadi prioritas.
Sementara itu untuk mendukung optimalisasi program ini seluruh pos pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Posyandu, hingga satuan pendidikan melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) akan dselenggarakan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
“Saat ini di Kabupaten Serang banyak temuan penyakit menular baik kasus aktif maupun pasif seperti Campak-Rubella, Polio (Acute Flaccid Paralysis/AFP), Difteri, Pertusis, Tetanus Neonatorum, dan Hepatitis B,dengan perbup hal itu tidak akan terjadi,” katanya.
Untuk menyusun perbup ini banyak tahapan di antaranya Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi (PE), mekanisme pengambilan dan pengiriman spesimen laboratorium, serta digitalisasi sistem pencatatan dan pelaporan secara real-time.
Pihaknya juga akan membentuk Komite Daerah/Tim Pengkajian dan Penanganan KIPI di tingkat kabupaten. Kemudian Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat dan penanggulangan cepat saat terjadi status KLB PD3I.(ar/jb)
