Utama

AKAP Masih Dilarang Beroperasi di Terminal Pakupatan Serang

SERANG,jejakbanten.com – Pada 7 Mei 2020 lalu, pemerintah pusat telah mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.

Meski demikian, ternyata di Terminal Pakupatan Kota Serang, pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih dilarang alias belum diperbolehkan.

“Tidak ada pelayanan AKAP. Hanya ada AKDP dan angkot saja yang dilayani,” kata Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Pakupatan, Waluyo Dianto, kemarin.

Ia mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, hanya beberapa terminal saja di Indonesia yang memperbolehkan AKAP beroperasi.

Hal itu karena pemerintah masih melarang adanya pemudik.

Sesuai SE Nomor 4 tersebut, pemerintah hanya memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan. Jenisnya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada.

“Misalkan surat keterangan bebas corona, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas, termasuk kendaraannya pun harus menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19,” katanya.(jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *