DaerahUtama

Penerapan KBM Tatap Muka Harus Persetujuan Wali Murid

SERANG, jejakbanten.com – Penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Kota Serang harus mendapat persetujuan dari wali murid. Alasannya, Kota Serang belum berada pada zona hijau Covid-19. Selain perlu persetujuan dari Wali Kota Serang dan Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto. Menurut dia, secara teknis pelaksanaan KBM tatap muka belum diperbolehkan. Namun jika ada sekolah yang ingin menggelar KBM tatap muka harus seizin wali murid, Wali Kota Serang, dan Ketua Gugus Covid-19.

“Kalau sudah mendapatkan permohonan, sekolah dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan. Juga harus mendapatkan surat pernyataan dari orangtua peserta didik, kalau keberatan peserta didik itu tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar di sekolah melainkan tetap belajar di rumah,” jelasnya.

Selain itu, ia menuturkan, pihak sekolah juga harus membuat pernyataan kesiapan pelaksanaan tatap muka, dengan menyiapkan sarana prasarana Covid-19. Sarana prasana tersebut yakni dari memperhatikan protokol kesehatan seperti tempat pencuci tangan, mengatur jarak duduk siswa, jam belajar yang disesuaikan.

“Sekolah juga menyiapkan sarana prasana kemudian guru juga, seperti tetap menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh. Waktu belajar juga tidak full, namun pihaknya juga akan melakukan sosialisasi sekokah mana yang akan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah,” ungkap Wasis. (yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *