Anggota Dewan Baru Kabupaten Serang Diharapkan Lakukan Pengawasan dengan Baik
SERANG,jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang Masa Jabatan 2024-2029.
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Yunto Safarillo di gedung dewan setempat pada Selasa (3/9/2024). Adapun untuk Ketua Sementara dijabat oleh Bahrul Ulum dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Sementara Sahari dari Fraksi Partai Gerindra.
Turut hadir Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, para Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Serang dan para Pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berharap, atas nama jajaran Pemkab Serang kepada jajaran DPRD Kabupaten Serang selaku mitra, agar dapat menjalankan tugas bersama-sama. Adapun tugas di DPRD yang termasuk dalam tugasnya yaitu sebagai legislator, kemudian dalam penganggaran dan pengawasan bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
“Jadi kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama ketika penganggaran melakukan legislasi, kemudian mengawasi kami dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pemkab Serang dari eksekutif, tentunya bisa dilaksanakan pengawasannya oleh anggota DPRD Kabupaten Serang,” ujar Tatu kepada wartawan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Sementara, Bahrul Ulum menerangkan bahwa ada beberapa catatan tentunya selama lima tahun kemarin yang kemudian perlu dipertahankan, perlu ditingkatkan dalam konteks pelayanan publik kepada masyarakat itu yang pertama. Kemudian yang kedua, karena memang ini juga sebagian besar Anggota DPRD baru diharapkan segera bisa beradaptasi dengan tugas fungsi DPRD yang harus dilakukan. “Yang baru ada 33 orang, sisanya muka lama,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Ulum, sebagai pimpinan sementara sampai bertemu DPRD definitif dilantik, maka pimpinan DPRD sementara ini hanya mengantarkan orientasi atau bintek yang dilakukan oleh pemprov kepada DPRD kabupaten kota.
Sekadar diketahui dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang berasal dari sembila partai politik (parpol), diantaranya Partai Golkar (11 kursi), Partai Gerindra (tujuh kursi), PKS (enam kursi), PKB (lima kursi), Partai Nasdem (lima kursi), PDIP (lima kursi), Partai Demokrat (empat kursi), PAN (empat kursi) dan PPP (tiga kursi).(ar/jb)