DaerahUtama

Angka Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Serang Turun

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Serang. Dimana Kabupaten Serang menempati posisi ketiga kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin terendah di Provinsi Banten.

Apresiasi disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Komarudin saat Rapat Koordinasi Sinergitas dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Sosial di Provinsi Banten di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Selasa (21/11/2023). Rakor digelar Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

“Data Tahun 2022 sebanyak sekitar 83 ribu dan tahun 2023 menurun menjadi 73 ribu. Jika dipersentasekan 0,5 persen. Lumayan progresnya terlihat, karena menurunkan kemiskinan tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu satu atau dua tahun saja, itu upaya yang berkelanjutan programnya,” ungkapnya.

Terlebih sambung Komarudin, bila dilihat dari data-data Badan Pusat Statistik (BPS) baik prosentasi maupun jumlah angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Serang dinilai lumayan bagus. 

“Kabupaten Serang masuk posisi ketiga dengan jumlah penduduk miskin terendah dari kabupaten dan kota di Banten. Artinya masih ada daerah lain yang masih tinggi (angka kemiskinannya). Kita Pemprov Banten apresiasi Pemkab Serang dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem,” paparnya.

Ia menyebutkan, sinergitas antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada rakoor sinergitas dan sinkronisasi program dan kegiatan bidang sosial yang dilaksanakan saat ini sangat penting. Pada dasarnya, program di implementasikan dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

“Rakoor perlu dilaksanakan untuk menghindari misalnya over leaping (tumpang tindih) seperti ada kawasan yang digarap sementara yang lain juga menggarapnya di daerah yang sama. Disisi lain, di daerah lain tidak tergarap atau ada segmen-segmen yang lain tidak tergarap, kita ingin menghindari hal tersebut,” ucapnya. 

Sekadar diketahui, kemiskinan ekstrem seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan (BPS, 2021). 

Jadi, keluarga masuk kategori miskin ekstrem misalnya dalam satu keluarga terdiri dari empat orang (ayah, ibu, dan dua anak) memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021).

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial dan Fasilitasi Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Rukma Alfianadi menerangkan, Kabupaten Serang melebihi target nasional dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem. Hal ini sebagai realisasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

“Mudah-mudahan Kabupaten Serang di tahun 2024 bisa mendekati angka nol untuk angka kemiskinan ekstrem, berdasarkan Inpres tersebut. Paling tidak kita bisa mendekati angka nol, sekarang sudah terlihat progresnya,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *