Antisipasi Pejabat Titipan, Dewan Dorong Pemkot Serang Percepat Penerapan Merit Sistem
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong percepatan penerapan Merit Sistem dan Manajemen Talenta untuk mengantisipasi adanya praktik titipan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.
Hal itu juga sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khususnya, dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan, atau rotasi mutasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang TB Ridwan Achmad mengatakan, menjelaskan, manajemen talenta dan meritokrasi merupakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2025 terkait rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.
“Meritrokasi adalah program prioritas Presiden Pak Prabowo, untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dimulai dari ASN, artinya yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi world class goverment dan birokrasi 2045 salah satunya pembangunan SDM berdaya saing dan berkualitas melalui manajemen ASN,” ujarnya, Rabu 8 Oktober 2025.
Kemudian, pasal 30 ayat 5 UU ASN nomor 20 tahun 2023, pejabat yang berwenang (PYB) yang dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) wajib melaksanakan sistem merit atau meritokrasi dalam pelaksanaan kewenangannya.
“Jadi, Sekda dan Kepala Derah diberikan tugas oleh undang-undang yang didelegasikan oleh Presiden untuk melaksanakan merit sistem,” jelasnya.
Pihaknya juga saat ini fokus mendorong percepatan penerapan merit sistem dan manajemen talenta di Kota Serang.
DPRD sert Pemkot Serang bersepakat untuk menerapkan hal tersebut pada 2026 mendatang, dan dalam waktu dekat ini Wali Kota Serang akan melakukan memorandum of understanding (MoU) terkait penerapan tersebut.
“Maka, kami Komisi I fokus dan konsen mendorong pemkot melakukan merit sistem dan manajemen talenta. Pak Wali Kota juga memiliki komitmen yang tinggi, dan akan melakukan MoU dengan BKN akan mulai diterapkan pada tahun 2026,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni mengatakan, sebagai langkah awal Pemerintah Kota Serang akan melakukan penandatanganan komitmen yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2025 mendatang di Bandung.
“Untuk penerapan manajemen talenta, baru dilaksanakan pada 2026. Langkah awal, Pak Wali Kota akan melakukan penandatanganan di Bandung,” tuturnya. (rk/yd/jb)





