DaerahUtama

Aplikasi Serang Open Dibuka, Pemohon Bisa Ajukan Bansos dan Hibah ke Pemkab Serang

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) sudah membuka Aplikasi Serang Open terhitung sejak 15 Januari 2022. Bagi para pemohon bantuan sosial (bansos) ataupun hibah sudah diperbolehkan mengajukan melalui website Serang Open atau https://serangopen.serangkab.go.id/.

“Diskominfosatik tertanggal 15 Januari 2022 sudah membuka aplikasi Serang Open, artinya pemohon sudah boleh mengusulkan kepada Pemkab Serang,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrianto, Minggu (30/1/2022).

Febrianto mengatakan, sosialisasi tentang aplikasi Serang Open sesi II dengan mengundang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berlangsung pekan kemarin. Oleh karenanya pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Diskominfosatik yang sudah memperbaharui aplikasi Serang Open.

“Artinya tahun 2022 aplikasi tersebut berinovasi lebih efektif dan efisien. Jadi loading satu, loading dua, loading tiga, loading empat selesai itu efisiensi dan efektif,” ucapnya.

Khatib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang masa khidmat 2021-2026 ini menjelaskan, tujuan diluncurkannya Aplikasi Serang Open dan setiap tahunnya terus berinovasi untuk meringankan beban kerja masyarakat khususnya para pemohon bansos dan hibah yang menyodorkan proposal kepada Pemkab Serang. “Supaya tidak memakan waktu lama, lebih mengefektifkan waktu mengefisienkan waktu juga,” tegasnya.

Realisasi aplikasi Serang Open secara online, sebut dia, untuk menjaga ketidak diinginkannya para OPD yang menangani hibah dan bansos menimbulkan permasalahan jika secara offline. “Kita pun menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2022 yang terbaru, bahwa ada perubahan-perubahan yang perlu diaplikasikan kepada Serang Open,” terangnya.

Kemudian di sisi lain, adanya Serang Open sesi II yang sudah diberitahukan, untuk memberikan pencerahan kepada OPD yang menangani program hibah supaya menyosialisasikan kepada masyarakat, organisasi khususnya lembaga yang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan.

“Sokongan itu ditujukan kepada lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) dimaksud yang terus menerus dalam hal ini seperti KONI, KNPI, Karang Taruna. Kalau keagamaan Baznas, LPTQ, MUI segera kita berikan kepada mereka,” jelasnya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap agar aplikasi Serang Open dapat lebih bermanfaat untuk digunakan oleh masyarakat, lembaga atau ormas serta OPD terkait dengan bantuan hibah dan bansos.

“Alhamdulillah dalam aplikasi yang telah di perbaharui ini,  ada beberapa penambahan seperti teknologi web yang digunakan,  pengajuan fitur map (peta) pada proposal yang diajukan,  serta pemberitahuan lewat email pengguna jika sudah diverifikasi oleh verifikator,” bebernya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *