Belasan Nelayan Kabupaten Serang Terima Pinjaman Permodalan dari Kementerian KP
SERANG,jejakbanten.com – Sebanyak 15 nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan bakal mendapatkan pinjaman permodalan dari Lembaga Permodalan Usaha Mikro Kelautan dan Perikanan (LPUMKP) pada Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program pinjaman permodalan tahun 2021 sampai 2022 tersebut untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perikanan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, strategi pinjaman Pemerintah melalui KKP menyediakan akses permodalan melalui LPUMKP ini untuk mengatasi masalah klasik pelaku usaha kelautan dan perikanan.
“Kredit lunak yang diperuntukan pelaku usaha kelautan dan perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan atau udang, pengolah dan pemasar ikan,” ujar Suhardjo, kemarin.
Suhardjo menyampaikan, untuk nilai pinjamannya bervariatif dari mulai puluhan, ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah. Adapun syarat pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah maupun lainnya.
“Rancangan tersebut pun bertujuan agar para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan tidak mengandalkan pinjaman kepada perorangan atau rentenir. Pinjaman ini jaminannya sertifikat dengan bunga kecil hanya tiga persen,” katanya.
Dijelaskannya, dari 15 nelayan pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan lima diantaranya sudah terealisasi tersebar di lima kecamatan meliputi Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Tanara, Baros, dan Kecamatan Pabuaran. “Sedangkan untuk 10 nelayan sisanya masih dalam proses. Sebetulnya jika ditotal ada 18 nelayan, namun tiga nelayan di antaranya warga Kota Serang,” ungkapnya.
Dia berharap, para pelaku usaha kelautan dan perikanan agar memanfaatkan kesempatan dengan mendapatkan pinjaman permodalan. “Sebab mereka biasa pinjam dulu kepada juragan pelaut ketika akan melaut, setelah melaut kembali kepada yang meminjamkan dijual tidak dengan cara lelang, jadi mereka untungnya kecil,” pungkasnya.(ar/jb)