DaerahUtama

Buang Sampah Sembarangan Disanksi, Pemkot Serang Godok Sanksi Kerja Sosial dan Denda

​SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini sedang mempersiapkan sanksi untuk memerangi kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Bahkan, kini pemerintah sedang merumuskan draf Peraturan Walikota (Perwal) yang akan mewajibkan para pelanggar menjalani sanksi kerja sosial.

“Terkait sanksi, draf Perwal-nya sedang kami susun. Nanti setelah selesai dibahas secara internal, baru kemudian akan kami masukkan ke bagian hukum untuk dibahas bersama dengan Kanwil Kemenkum,” ujar Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi.

​Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus mengubah mentalitas oknum masyarakat serta lembaga yang kerap merusak estetika dan kebersihan ibu kota Provinsi Banten tersebut.

Penyusunan draf regulasi ini sedang digodok secara intensif di tingkat internal dan akan diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten untuk proses harmonisasi sebelum resmi diundangkan.

​”Sekarang ini masih disusun di internal dulu, abis itu baru ke Kemenkum, kemudian disosialisasikan dan diimplementasikan,” jelasnya.

Fokus utama Perwal ini tidak hanya bertumpu pada hukuman finansial, tetapi juga berupa kerja sosial yang kini sedang dikaji mendalam untuk menyasar aspek moral dan kesadaran hukum para pelanggar.

​”Kami juga rumuskan bagaimana apabila masyarakat melakukan pelanggaran. Selain denda, kami kaji apakah bisa diterapkan kerja sosial agar ada efek jera yang nyata,” paparnya.

​Meski demikian, Pemkot Serang mengaku tidak ingin gegabah. Bentuk konkrit dari kerja sosial tersebut masih dirumuskan agar tidak berbenturan dengan regulasi di atasnya.

​”Saat ini, bentuk sanksi sosialnya yang masih kami bahas secara mendalam, karena membutuhkan kajian yang matang, sehingga nanti ketika diterapkan sesuai dengan aturan-aturan dan hukum,” tambah Farach. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *