DaerahUtama

Buka Posko Pengaduan, Disnakertrans Kota Serang Pastikan Pemberian THR Tepat Waktu

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan tepat waktu, minimal sepekan sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Apabila terjadi permasalahan pemberian THR, pegawai di perusahaan swasta khususnya dapat melaporkan hal itu melalui posko pengaduan yang dibuka di kantor Disnakertrans Kota Serang.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi menegaskan,
Pemberian THR tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh dicicil.

Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret, berarti THR sudah wajib disalurkan paling lambat 24 Maret 2025. “Paling lambat itu 7 hari untuk pemberian THR,” katanya, Selasa 18/3/2025.

Pembukaan posko pengaduan itu, jelas Poppy, untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja yang tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.

Jika hal itu terjadi maka pekerja dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut, sehingga Disnakertrans dapat membantu mereka untuk mendapatkan haknya.

“Ini merupakan program rutin kami, dan ketentuannya hampir sama kaya tahun kemaren, THR diberikan kepada para pekerja maksimal 7 hari sebelum lebaran,” jelasnya.

Selain itu, dikatakan dia, guna melakukan antisipasi Disnakertrans Kota Serang juga mengadakan monitoring ke perusahan-perusahaan serta melakukan sosialisasi secara rutin.

“Untuk posko pengaduan mencakup bagi yang terkendala dalam mendapatkan THR bisa mengadukan ke posko dan akan kita tindak lanjuti,” tuturnya.

Ia menjelaskan, jika ada pengaduan atau temuan mengenai THR akan memanggil perusahaan tersebut dan melakukan mediasi agar hak nya diberikan.

Jika memang dilakukan mediasi tidak bisa maka akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Banten, karena memang kewenangan penindakan ada di tingkat Provinsi.

“Untuk penindakan ada di tingkat Provinsi Banten, sejauh ini kita belum ada aduan. Dan tahun lalu juga kita alhamdulillah tidak ada aduan ataupun temuan dari hasil monitoring,” katanya.

Posko pengaduan telah dibuka sejak awal Ramadhan hingga +7 hari raya Idul fitri, yang berlokasi di kantor Disnakertrans, tepatnya di Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *