DaerahUtama

Bupati Serang Serahkan DPA 2025, Anggaran Pemkab Serang Diprioritaskan Untuk Masyarakat

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan Tahun 2025. Penyerahan sebagai tanda dimulainya anggaran Tahun 2025, untuk dilaksanakannya program-program yang sudah dicanangkan.

“Jadi tadi Alhamdulillah semua DPA OPD dan kecamatan sudah kita serahkan. Ini tanda dimulainya anggaran di 2025 bisa dilaksanakan,” ujar Tatu kepada wartawan usai penyerahan DPA dan Penandatangan Pakta Integritas yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Aula Tb. Suwandi pada Senin (3/2/2025). 

Tatu menegaskan, jika rincian semua anggaran yang ada di DPA masing-masing OPD untuk kepentingan masyarakat menjadi skala prioritas guna program setiap tahunnya. “Program prioritas utamanya untuk masyarakat, untuk pembangunan, tadi untuk belanja modal,” ucapnya. 

Terlebih adanya aturan baru, sebutnya, anggaran operasional perjalanan dinas harus dipangkas sebesar 50 persen yang tentunya semangat untuk meningkatkan lebih banyak lagi program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Jadi yang sifatnya sifatnya seremonial, perjalanan dinas, honor-honor yang harus dikurangi.

“Saya menitipkan, mewanti-wanti ketika melaksanakan anggaran harus teliti, dilihat secara detail, jangan sampai ada kesalahan, karena pasti konsekuensinya akan menjadi persoalan hukum,” tuturnya. 

Kembali terhadap prioritas pada belanja modal, dia juga menyebutkan seperti pembangunan jalan, sekolah dan fasilitas kesehatan, yakni pembangunan puskesmas dan lain sebagainya. “Intinya di belanja modal tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya. 

Sedangkan untuk belanja modal pembangunan jalan, papar Tatu, kemungkinan disesuaikan karena di Tahun 2025 dana jalan masih cukup besar. Seperti diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) mempunyai tugas memperbaiki jalan desa lebih dari 300 kilometer. Ratusan kilometer jalan ini sebelumnya statusnya sebagai jalan kewenangan pemerintah desa dan menjadi jalan Kabupaten Serang.

“Itu ditarik menjadi statusnya kabupaten diperbaiki oleh DPUPR. Tetapi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nya menurun drastis untuk anggaran fisik di DPUPR. Apalagi di pendidikan terjun bebas. Mudah-mudahan para kepala OPD tetap semangat untuk pelayanan terhadap masyarakat dan belanja modal tersebut menjadi utama,” jabarnya. 

Sedangkan untuk Pembangunan gedung OPD di Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang, dirinya memastikan masih disiapkan setiap tahunnya karena menjadi target utama di Kabupaten Serang. Meskipun, sekarang Bantuan Gubernur (Bangub) tidak ada. “Hal tersebut biasanya digunakan untuk gedung OPD di Puspemkab. Kemudian tadi karena pembagian dari dana bagi hasil pun berubah persentasenya, maka Banprov jadi berkurang,” bebernya.

Namun hal demikian tidak menjadi kendala komitmen atas pemekaran yang mana sebagian aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang harus secepatnya diserahkan kepada Pemkot Serang. “Ini upaya (yang dilakukan) secara bertahap, jadi ketika gedung OPD yang sudah siap ya OPD nya pindah. Kemudian gedung OPD yang sudah menjadi perjanjian diserah terima kan ke Kota Serang,” urainya. 

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menerangkan, penggunaan DPA atau APBD Kabupaten Serang 2025 sementara ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Sebab, sekarang baru Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi penyelenggaraan keuangan daerah termasuk pemerintah pusat.

“Sekarang kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nya, tentang dana bagi hasil dan transfer yang dari pusat, baik DAK, DAU maupun dana bagi hasil pajak pusat. Kita masih menunggu itu dan menunggu ketentuan-ketentuan teknis, untuk penggunaan anggaran di Tahun 2025,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *