Dewan Kabupaten Serang Keberatan Bila Ada Plh Bupati
SERANG,jejakbanten.com – DPRD Kabupaten Serang keberatan dengan adanya wacana pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang yang akan dilakukan Gubernur Banten dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung Ketua Dewan setempat, Bahrul Ulum.
Kata dia, memang beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran di mana isinya bagi daerah yang masa jabatannya berakhir di bulan Februari agar gubernur menunjuk Sekrertaris Daerah (Sekda) sebagai Plh.
“Bila terjadi, saya keberatan. Sebagai respon surat itu, saya secara kelembagaan menyampaikan permohonan audiensi koordinasi dan konsultasi kepada Depdagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) untuk bisa mendapatkan informasi yang utuh,” papar Ulum kepada awak media, Rabu (10/2/2020).
Kenapa demikian, kata dia karena ingin kepastian kapan pelantikan akan dilaksanakan. “Kan pemenang Pilkada Kabupaten Serang sudah ada. Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa. Apakah memang ada skenario pelantikan serentak. Bila ada, serentak provinsi kah atau nasional. Makanya kami ajukan permohonan audiensi koordinasi dan konsultasi itu di hari Kamis. Mudah-mudahan bisa diterima oleh Depdagri ataupun oleh Dirjen OTDA,” harapnya.
Ditegaskan, pihaknya hanya ingin memastikan. “Logikanya sederhananya begini, dalam kalimat yang disampaikan oleh Depdagri tersebut, bagi daerah yang akhir masa jabatannya Februari dan tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) supaya gubernur menunjuk sekda sebagai Plh. Akan lebih indah bila kalimat itu gini bunyinya, bagi daerah yang akhir masa jabatannya Februari dan tidak berperkara di MK maka gubernur bersiap untuk melaksanakan proses pengambilan sumpah janji,” tuturnya.
Disinggung dorongan DPRD Kabupaten Serang, politisi Golkar ini mengharapkan pelantikan tepat waktu yakni pada 17 Februari sesuai masa habis periode sebelumnya. “Kenapa? karena RPJMD 2016-2021 tersebut pun habis di bulan ini, tepatnya di tanggal 17. Supaya tidak ada kekosongan RPJMD dan juga termasuk kekosongan pemerintah daerah, kami meminta pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih itu sebelum akhir masa jabatan yaitu tanggal 17 Februari,” tegasnya.
Untuk persyaratan sendiri, sudah lengkap dan dilayangkan pengantar. “Sudah kami buat secara kelembagaan DPRD berdasarkan rapat paripurna beberapa hari lalu yang kemudian dilampirkan juga dengan surat keputusan dari KPU terkait dengan perolehan suara, penetapan pemenang, termasuk berkas-berkas persyaratan lainnya seperti berkas pribadi pasangan calon,” pungkasnya.(ar/jb)