DaerahUtama

Dewan Pinta Disnaker Kota Serang Kawal Karyawan PT. Hero yang Akan Kena PHK

SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal 400 pekerja PT. Hero Supermarket yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Juli mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD kota Serang, Budi Rustandi usai audiensi dengan perwakilan 400 karyawan PT. Hero Supermarket, di Ruang Aspirasi DPRD setempat, Rabu (23/6/2021).

Diketahui, berdasarkan keterangan CEO perusahaan, alasan manajemen melakukan PHK lantaran akan dibentuk unit bisnis baru.

“Makanya, minta Disnaker yang merupakan mitra kerja kami untuk mengawal para buruh. Apalagi, mereka memiliki tiga tuntutan. Pertama, adanya jaminan sosial pasca PHK. Kedua, jaminan kehilangan pekerjaan. Terakhir, prioritas bekerja kembali di perusahaan,” papar Budi.

Lalu, menggelar pelatihan, supaya karyawan memiliki keterampilan lain sehingga bisa melamar perkerjaan ditempat lainnya bila tidak dipekerjakan kembali.

Budi juga menambahkan, terkait dengan jaminan kesehatan, dewan akan meminta kepada Pemkot Serang untuk membiayai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan apabila mereka sudah tidak bekerja.

“Dalam jangka waktu enam bulan para pegawai itu tidak bisa bayar, kami akan masukan ke dalam Program Bantuan Iuran (PBI) Kota Serang,” paparnya.

Salah satu perwakilan Serikat Pekerja PT. Hero Supermarket, Hidayat Saefullah mengungkapkan, semua pekerja yang berada di lingkungan PT. Hero akan  di PHK.

“Tanggal 31 Juli 2021 kami semua akan di PHK. Nah, hari ini audiensi untuk meminta bantuan para wakil rakyat agar membantu kami memperjuangkan hak-hak pekerja kepada pihak perusahaan yang mana itu dijamin oleh Undang-Undang,” jelasnya.

“Kita sih berharap dapat bekerja kembali dan semua tuntutan yang diajukan dapat terpenuhi,” tutupnya. (fj/ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *