DaerahUtama

Dinas Perpustakaan Kota Serang Usulkan Rp7 Miliar Bangun Depo Arsip

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang mengusulkan anggaran sebesar Rp7 miliar pembangunan depo arsip melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 2023 mendatang.

Sebab, selama ini sebagian besar arsip masih dipegang oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diperlukan depo sebagai bentuk perlindungan arsip.

Kepala DPK Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, pembangunan depo arsip diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp7 miliar sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah dibuat.

Namun nilai tersebut dapat berubah sesuai dengan eskalasi harga.

“Karena sekarang lagi membangun gedung perpustakaan, maka sekalian kami mengusulkan kepada Wali Kota melalui TAPD untuk kegiatan 2023, mudah-mudahan dapat terbangun depo arsip,” ujarnya.

Selama ini baik arsip statis maupun dinamis masih berada di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Serang.

Bahkan, arsip tersebut tidak terkontrol penuh dan rentan rusak apabila terjadi kebencanaan.

Maka dari itu, pihaknya mengusulkan untuk pembangunan depo arsip, yang merupakan gedung dan ruang penyimpanan arsip dengan dirancang khusus.

Mulai dari struktur guna memenuhi kebutuhan terhadap perlindungan arsip, serta mengutamakan tugas pemeliharaan dan perawatan arsip.

“Kalau arsip vital terus statis yang memang berkaitan perencanaan keuangan, perjanjian itu belum diserahkan ke kita, adanya di OPD yang dieading sektor. Ini juga rentan,” jelasnya.

Depo arsip tersebut nantinya, digunakan untuk mengumpulkan seluruh arsip baik statis maupun dinamis, termasuk arsip sejarah serta data penduduk bila ingin diarsipkan sebagai bentuk perlindungan.

“Jadi semua arsip di depo arsip, termasuk arsip masyarakat. Ini berkaca dari banjir kemarin banyak warga yang kehilangan arsip pribadi, maka nanti warga bisa juga menyimpan data salinannya,” paparnya.

Untuk membangun depo arsip, dia menjelaskan, diperlukan beberapa indikator yang harus dipenuhi sesuai aturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Misalnya kelembabannya diatur, kemudian tahan api, dan indikator lainnya dari ANRI untuk membangun depo arsip,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Serang Nani Sumarni mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2019 dijelaskan, jika arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

“Kemudian, komunikasi yang dibuat dan diterima oleh negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai lembaga kearsipan, maka DPK harus punya tempat menyimpan arsip,” katanya. (rk)

Dinas Perpustakaan Usulkan Rp7 M Bangun Depo Arsip

*Rizki Putri

SERANG, jejakbanten.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang mengusulkan anggaran sebesar Rp7 miliar pembangunan depo arsip melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 2023 mendatang.

Sebab, selama ini sebagian besar arsip masih dipegang oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diperlukan depo sebagai bentuk perlindungan arsip.

Kepala DPK Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, pembangunan depo arsip diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp7 miliar sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang telah dibuat.

Namun nilai tersebut dapat berubah sesuai dengan eskalasi harga.

“Karena sekarang lagi membangun gedung perpustakaan, maka sekalian kami mengusulkan kepada Wali Kota melalui TAPD untuk kegiatan 2023, mudah-mudahan dapat terbangun depo arsip,” ujarnya.

Selama ini baik arsip statis maupun dinamis masih berada di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Serang.

Bahkan, arsip tersebut tidak terkontrol penuh dan rentan rusak apabila terjadi kebencanaan.

Maka dari itu, pihaknya mengusulkan untuk pembangunan depo arsip, yang merupakan gedung dan ruang penyimpanan arsip dengan dirancang khusus.

Mulai dari struktur guna memenuhi kebutuhan terhadap perlindungan arsip, serta mengutamakan tugas pemeliharaan dan perawatan arsip.

“Kalau arsip vital terus statis yang memang berkaitan perencanaan keuangan, perjanjian itu belum diserahkan ke kita, adanya di OPD yang dieading sektor. Ini juga rentan,” jelasnya.

Depo arsip tersebut nantinya, digunakan untuk mengumpulkan seluruh arsip baik statis maupun dinamis, termasuk arsip sejarah serta data penduduk bila ingin diarsipkan sebagai bentuk perlindungan.

“Jadi semua arsip di depo arsip, termasuk arsip masyarakat. Ini berkaca dari banjir kemarin banyak warga yang kehilangan arsip pribadi, maka nanti warga bisa juga menyimpan data salinannya,” paparnya.

Untuk membangun depo arsip, dia menjelaskan, diperlukan beberapa indikator yang harus dipenuhi sesuai aturan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Misalnya kelembabannya diatur, kemudian tahan api, dan indikator lainnya dari ANRI untuk membangun depo arsip,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Serang Nani Sumarni mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2019 dijelaskan, jika arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

“Kemudian, komunikasi yang dibuat dan diterima oleh negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai lembaga kearsipan, maka DPK harus punya tempat menyimpan arsip,” katanya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *