Dindikbud Kota Serang Sosialisasikan Permendikbud No 6 dan Jaminan Kesehatan Bagi Guru
SERANG, Jejakbanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang melakukan sosialisasi terkait Permendikbud RI No 6 2018 dan jaminan kesehatan bagi guru. Agenda tersebut dilakukan kepada 29 sekolah swasta yang ada di Kota Serang yang bertempat di SD Assadah Global Islamic Studies (AGIS) Mayabon Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (31/05/21).
Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Dindikbud Kota Serang, Zeka Bachdi menyampaikan sosialisasi yang dilakukan kepada sekolah-sekolah swasta ada dua poin pembahasan sosialisasi. Pertama, soal Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan. Kedua, Permendikbud RI No 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk mengetahui maksud dan tujuannya dari dua pembahasan yang telah disampaikan,” ucapnya.
Zeka menjelaskan, untuk sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan diperuntukkan kepada guru-guru non ASN, dan itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Serang.
“Maka dari itu kami sosialisasikan, karena perlu adanya pemahaman atas jaminan kesehatan bagi guru-guru,” imbuhnya.
Sedangkan sosialisasi perihal Permendikbud RI, menegaskan kepada kepala sekolah (kepsek), diwajibkan untuk memiliki Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi kepala sekolah yang belum memilikinya.
“Sekarang ini kepada sekolah swasta diharapkan harus memiliki NUKS. Hal ini, juga untuk menjamin keberlangsungan sekolahnya,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, bagi kepsek yang belum memiliki NUKS, sekolahnya akan mengalami kendala yaitu tidak bisa mencairkan Dana Operasional Sekolah (BOS) dan tidak diakuinya ijazah sekolah tersebut.
“Makan dari itu sebelum hal itu terjadi, kami berusaha mengantisipasi kendala yang kemungkinan akan terjadi,” paparnya.
Terakhir, pihaknya berharap setelah sosialisasi ini dilakukan dalam tindakan lanjut sekolah swasta yang ada dilingkungan Dindikbud Kota Serang dapat mengikuti dengan baik.
“Kami berharap kepada seluruh yayasan dapat mengikuti tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh Dindikbud Kota Serang,” paparnya.
Tanggapan juga disampaikan oleh Kepsek SD Islam Al Azhar, Sudibyo mengatakan pada prinsipnya para kepala SD Swasta menunggu kapan kesempatan berbincang bersama Kabid GTK perihal dengan hubungan dengan keberlangsungan kepsek.
“Kami siap kapanpun diminta untuk melaksanakan diklat kepala sekolah. Apalagi bagi sekolah yang belum mengikuti sama sekali,” tutupnya. (fjr/bs/jb)