DaerahUtama

P3K Guru Kabupaten Serang Diminta Serahkan Surat Pernyataan

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan bakal menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru yang telah lulus seleksi Tahun 2021. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni dengan menyerahkan surat pernyataan di atas materai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini.

“Untuk P3K (guru), jadi gini saya sudah menerima BKPSDM terutama sudah menerima dari yang lulus tes P3K, dari 500 orang lebih mereka sudah membuat pernyataan bahwa tidak menuntut gaji di tahun 2022,” ujar Tatu, kemarin.

Karenanya, ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah menyampaikan kepada 1.682 guru yang lulus tes P3K kenapa Pemkab Kabupaten Serang tidak bisa mengeluarkan SK P3K. Sebutnya, hal itu lantaran terbentur dengan penggajiannya karena tidak ada anggarannya dalam APBD tahun 2022. “Jadi kalau ada anggarannya ya kita ngapain musti nahan SK,” tegasnya.

Untuk sekarang, sudah sekitar 500 orang lebih yang sudah membuat dan menyerahkan surat pernyataan perorangan di atas materai untuk menerima SK, namun siap untuk tidak menuntut gaji selama Tahun 2022.

“Kita sampaikan yang 500 sekian itu mau membuat pernyataan surat pribadi di atas materai. Yang lainnya secara kelompok, tapi kami tidak bisa (mengeluarkan SK). Jadi harus orang perorangan, karena namanya perjanjian orang perorangan, secara hukumnya kan orang per orang yang mengikat itu secara hukum,” terangnya.

Lebih jelasnya, dia menegaskan, jika para guru yang lulus tes P3K namun tidak membuat dan menyerahkan surat pernyataan di atas materai atas kesiapannya tidak menuntut gaji tidak akan diberikan SK P3K nya. “Jadi kalau yang tidak membuat perjanjian orang perorang tidak kami serahkan SK nya, karena sekali lagi karena tadi kita belum punya anggaran di tahun ini,” ucapnya.

Meski demikian, dirinya memastikan pada APBD Tahun 2023 mendatang untuk gaji P3K guru sudah dianggarkan yang menelan mencapai Rp 98 miliar dalam setahunnya. “Insya Allah tahun depan kita anggarkan, ini karena miskomunikasi Kementerian dengan pemerintah daerah, kami tidak diberitahu bahwa ada perekrutan oleh Kementerian Pendidikan jadi kami tidak menganggarkan. Untuk tahun depan Insya Allah ada,” jabarnya.

Tatu menyarankan kepada para guru yang lulus tes P3K berkeinginan segera menerima SK, agar membuat dan menyerahkan surat pernyataan di atas materai. “Silahkan SK ambil di BKPSDM dengan surat pernyataan pribadi,” katanya.

Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Pihaknya mengatakan, pada 2 Agustus sudah menerima rombongan P3K yang dipimpin oleh Sudarsono dan Sultonah Fathur Rahman didampingi oleh Ketua dan Sekjen PGRI Kabupaten Serang.

“Mereka menyampaikan pernyataan bahwa meminta untuk segera diberi SK sebagai P3K secara serentak dari pemerintah daerah dengan tanpa menuntut gaji untuk Tahun 2022. Hal itu saya merasa bersyukur gembira bahagia bahwa pada akhirnya seluruh teman-teman P3K yang jumlahnya 1.682 orang hasil seleksi kemarin memahami dengan situasi kondisi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Serang pada tahun sekarang,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *