Dindikbud Kota Serang Tegur Kepsek yang Tak Hadir Saat Sosialiasi Peraturan Menteri
SERANG,jejakbanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang berlangsung di Hotel Mahadria Kota Serang, Senin (20/7/2020).
Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, dalam sambutannya menegur Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak hadir atau diwakilkan dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, sosialisasi penggunaan dana BOS di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 penting untuk diketahui oleh para kepsek.
“Kegiatan ini jangan dianggap main-main, karena menyangkut petunjuk dan teknis penggunaan dana BOS dictengah pandemi Covid-19. Maka dari itu, diharapkan para kepsek bisa hadir,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Serang, Zeka Bachdi menambahkan, dalam aturan baru Permendikbud, dana BOS bisa digunakan untuk pembelian fasilitas peserta didik yang melakukan pembelajaran dari rumah selama pandemi virus corona.
“Jadi dana BOS bisa dipakai untuk pembelian kuota internet bagi peserta didik. Lalu dapat Dialokasikan untuk pembelian hand sanitizer dan masker sebagai upaya pencegahan dari virus corona. Itu sudah diizinkan dalam aturan baru,” jelasnya.(ql/cmb)