DaerahUtama

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Perekaman e-KTP Sabtu-Minggu

SERANG,jejakbanten,com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara konsisten dan proaktif merekam biometrik wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemula untuk membuat KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini dilakukan sebagai akselerasi perekaman e-KTP pemilih pemula di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu  (DP4) untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan membuka layanan program Buka Sabtu dan Minggu (Busami).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa memaparkan, di Kabupaten Serang dengan jumlah penduduk berdasarkan  Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester satu tahun 2023 tercatat sebanyak 1.718.502 dengan wajib KTP sejumlah 1.220.842 yang telah direkam sebesar 99,77 persen.

“Namun demikian, masih tercatat pemilih pemula yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun pada waktu 14 Februari 2024 yang belum melakukan rekaman,” ujar Dimas, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut Dimas memaparkan, dalam melakukan percepatan perekaman e-KTP pemula, Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan upaya-upaya dengan cara perekaman statis pada 17 UPT Dukcapil di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang. Selain itu melaksanakan perekaman jemput bola di sekolah-sekolah, tercatat sudah mendatangi 24 sekolah sebanyak 2.191 orang.

“Upaya lainnya dalam percepatan perekaman e-KTP, Disdukcapil membuka pelayanan Busami di 17 UPT se Kabupaten serang yang berlangsung pada 3-4 dan 10-11 Februari 2024. Upaya tersebut untuk menyasar sasaran perekaman pemula yang tidak dapat hadir pada waktu hari kerja,” terangnya.

Ia mengapresiasi atas antusiasnya masyarakat untuk hadir melakukan perekaman e-KTP pada hari launching di semua UPT Disdukcapil, yakni pada Sabtu dan Minggu, 3-4 Februari 2024, karena pada hari kerja kesulitan untuk mendapatkan izin.

“Berdasarkan data yang kami terima, tercatat 817 warga  melakukan perekaman pada minggu pertama pelayanan Busami. Dari catatan memperlihatkan peningkatan antusiasme masyarakat menggunakan pelayanan ini, terjadi kenaikan 510 perekaman pada hari minggu bila dibandingkan pada hari sabtu 307 perekaman,” paparnya.

Dia mengimbau, kepada seluruh warga penduduk Kabupaten Serang untuk segera perekaman bagi yang sudah berusia 16 tahun keatas. Sehingga, pada tanggal 14 Februari berusia 17 tahun dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Bagi yang sudah perekaman dapat menggunakan pelayanan statis 17 UPT pada hari kerja, mengikuti pelayanan perekaman jemput bola di sekolah-sekolah atau mengikuti kegiatan Busami pada 10-11 Februari 2024,” ajaknya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *