DaerahUtama

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Pelayanan untuk Warga

TANGERANG,jejakbanten.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menutup sementara pelayanan bagi warga hingga 25 Agustus mendatang. Ini karena sedang adanya pengalihan aplikasi atau sistem, dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK Terpusat.

Hal itu disampaikan oleh Aneng Sutarjo selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dalam wawancara yang dilakukan oleh Tim Peliput Diskominfo setempat kemarin.

“Benar, untuk saat ini Disdukcapil Kabupaten Tangerang menutup sementara pelayanan hingga tanggal 25 Agustus 2021. Tidak ada proses input, rubah, cetak ataupun pengumpulan dokumen kependudukan, karena sedang adanya pengalihan aplikasi,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, karena pengalihan sistem tersebut, maka adanya penyesuaian sistem aplikasi yang semuanya dilakukan oleh pusat. Hal ini menyebabkan pemberhentian proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara sementara.

Pengalihan menjadi SIAK Terpusat itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta.

SIAK sendiri merupakan suatu program informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi kusus, yang bertujuan menata sistem administrasi kependudukan. Sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan database kependudukannya berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Diketahui, Kabupaten Tangerang pun menjadi salah satu pilot project nasional pada percobaan pengalihan SIAK Terpusat pada periode pertama bersama 50 Kabupaten atau Kota se-Indonesia.

Dirinya ingin, pengalihan sistem menjadi SIAK Terpusat ini diharapkan nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan.

“Mudah-mudahan jika sudah diterapkannya SIAK Terpusat, pelayanan dapat menjadi lebih baik karena dapat terbaca langsung oleh pusat. Nantinya kami hanya mengontrol saja dan warga dapat mengakses dokumen dengan cepat,” pungkasnya.(net/ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *