Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan
SERANG, jejakbanten.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idulfitri 2024 dan membentuk tim penanganan aduan.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi menjelaskan, posko pengaduan tersebut bertujuan untuk menampung keluhan pegawai atau pekerja dan karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan, atau jumlahnya tidak sesuai.
“Kalau sampai merugikan karyawan, bisa melaporkan langsung kepada kami melalui Posko Pengaduan THR 2024 yang dibentuk oleh Disnakertrans Kota Serang,” katanya, Rabu 27/3/2024.
Pihaknya juga membentuk tim penanganan aduan yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan karyawan.
Sehingga pekerja yang merasa dirugikan, baik pembayaran yang kurang ataupun tidak dibayarkan bisa dilaporkan dan dilakukan tindak lanjutnya.
“Karena kita tidak bisa memonitor seluruh perusahaan, jadi kalau ada yang tidak terpantau dan pekerja merasa dirugikan, yang bersangkutan bisa lapor kepada kami melalui posko aduan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Meskipun, dia mengakui, selama ini belum ada temuan maupun aduan mengenai pembayaran THR keagamaan yang diterima oleh Disnakertrans Kota Serang.
Namun, pihaknya akan terus memantau dan memonitoring ke sejumlah perusahaan secara acak.
“Alhamdulillah belum ada temuan dan belum ada aduan, selama kami membuka posko aduan. Tapi, tentu monitoring terus dilakukan,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya bersama Disnakertrans Kota Serang akan berkeliling ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran THR kepada karyawannya dibayarkan sesuai hak pekerja secara penuh.
“Sudah sejak kemarin-kemarin kita monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memantau. Karena THR itu sifatnya wajib, dan perusahaan harus taat dengan perundang-undangan,” ujarnya. (rk/yd/jb)