DaerahUtama

Pemkot Serang Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Secara Utuh dan Tepat Waktu

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kota Serang untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur maupun Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pemberian dan pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh.

Tentunya, dengan nominal yang sesuai sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya pemotongan atau mekanisme pembayaran THR Keagamaan dengan cara dicicil.

“Kita akan terus pantau dan monitoring untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Maka, tugas pemerintah daerah adalah memastikan hal tersebut,” katanya, Rabu 27/3/2024.

Dia juga meminta, agar seluruh perusahaan memberikan hak penuh kepada para pekerjanya atau buruh dalam pembayaran THR Keagamaan secara lunas tanpa dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Menaker.

“Memang harusnya diberikan H-10 sebelum lebaran. Makanya, kita berdoa saja agar semua perusahaan bisa memberikan hak-hak karyawannya,” tuturnya.

Melansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Sehingga perusahaan diminta untuk memberikan THR kepada semua karyawannya secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya pertegas kembali, bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *