‘Realtime,’ Pajak Opsen di Kota Serang Capai Lebih Rp1 miliar
SERANG, jejakbanten.com,- Sejak diberlakukannya pajak Opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pendapatan di Kota Serang mengalami peningkatan signifikan.
Bahkan, setiap harinya secara ‘realtime’ terus mengalami penambahan, dan sepekan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas menyebutkan, pada Jumat 10 Januari 2025 kemarin tercatat pendapatan dari Opsen PKB dan BBNKB di Kota Serang sudah mencapai lebih dari Rp900 juta lebih.
“Itu catatan selama lima hari diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB. Pencatatan itupun dilakukan secara realtime, dan terakhir Rabu kemarin sudah lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya, Jumat 17/1/2025.
Pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB itu merupakan aturan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Di dalamnya meliputi pajak Opsen baik PKB maupun BBNKB yang mulai masuk dalam pajak kabupaten/kota.
“Dinominalkan di 0,66 dari tarif. ini juga kebijakan dari pusat melalui peraturan Gubernur untuk besaran PKB/BBNKB tahun sebelumnya tidak boleh lebih besar dari tahun sekarang,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Serang, Murni mengatakan, penghitungan Opsen PKB dan BBNKB dilakukan secara ‘realtime’ dan angkanya terus meningkat.
“Jadi, kita terus memantau pendapatan yang masuk. Terakhir Rabu kemarin itu sudah diangka Rp1,1 miliar,” ujarnya. (rk/yd/jb)