Utama

Disnakertrans Kota Serang Monitoring Pelaksanaan THR

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayahnya.

Bila tidak ada halangan, akan dimulai pada 18 Mei 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Serang, Akhmad Benbela.

“Iya minggu depan kita akan mulai monitoring kepada perusahaan-perusahaan. Akan kami datangi ke kantornya, untuk memastikan para pegawai mendapatkan jatah THR,” paparnya.

Dalam kunjungan tersebut, pihaknya akan mensosialisasikan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya, meski tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Lalu, monitoring juga dilakukan untuk memastikan berapa besaran THR yang perusahaan berikan. “Apakah sesuai aturan dan selanjutnya satu minggu sebelum hari H (Lebaran) sudah harus didistribusikan,” tambahnya.(jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *