DaerahUtama

Ditenggat Hingga Akhir Tahun, Target PBB-P2 di Bawah 50 Persen, Siap-siap Dapat Sanksi

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang menargetkan seluruh Kecamatan hingga Kelurahan bisa mencapai target pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 50 persen. Apabila ditemukan masih di bawah 50 persen, maka akan ada sanksi menanti.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, untuk pendapatan dan pencapaian PBB-P2 di setiap Kecamatan dan Kelurahan ditarget mencapai di atas 50 persen. “Kemarin itu ada kegiatan anugerah Pajak Daerah. Nanti ada yang dapat reward dan punishment bagi yang belum bisa tercapai targetannya,” katanya, Jumat 28/10/2022.

Namun untuk punishment tersebut, tidak dijelaskan secara detail oleh Subadri, dengan alasan agar para pimpinan Camat hingga Lurah termotivasi untuk meningkatkan pendapatannya. “Punishment juga akan kami berikan kepada wajib pajak, termasuk instansi pemerintah maupun non-pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengapresiasi terhadap kerja keras dan usaha para Lurah dan Camat yang dengan susah payah melakukan sejumlah upaya untuk mencapai targetan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. “Mudah-mudahan ke depan menjadi motivasi, sehingga tahun depan bisa meningkat. Masih ada waktu, sekarang baru diatas 50 persen saya berharap akhir 2022 ini berada di atas 70 persen,” paparnya.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, hingga Oktober 2022 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak telah mencapai 70,79 persen atau sebesar Rp142 miliar dari total target Rp208 miliar. Nilai target ini mengalami peningkatan pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 dari sebelumnya APBD murni dengan target awal Rp191 miliar.

“Masih ada sisa waktu sampai dengan Desember ya kita berharap dan berdoa bersama dengan upaya-upaya optimal baik secara intens ekstens itu kita bisa capai 100 persen,” katanya.

Ia menjelaskan, dari seluruh sektor pajak capaian paling tinggi yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun sayangnya ia tidak menjelaskan berapa perolehan pajak dari seluruh sektor.
“Kita berikan penghargaan per jenis pajaknya masing-masing berjenis pajak ada 4 kategori, pertama kategori yang pembayaran pajak yang meningkat, terbesar, terbaik, sama tepat waktu,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *