DaerahUtama

DPKD Kabupaten Serang Ajak Jaga dan Amankan Keaslian Arsip

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang mengajak untuk menjaga dan mengamankan keaslian arsip yang ada di Kabupaten Serang, khususnya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengingat, keberadaan arsip sangat penting dan akan menentukan masa depan aset.

Hal itu disampaikan Kepala DPKD Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, di sela Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Tahun 2024 bertemakan ‘Arsip Hilang Aset Melayang’ di Aula Tb Suwandi pada Senin (4/11/2024).

“Sosialisasi Ini sengaja kita lakukan untuk bagaimana mengamankan arsip-arsip yang ada di Kabupaten Serang, khususnya di OPD-nya masing-masing, agar keaslian arsip tidak pudar apalagi hilang,” ujarnya.

Karena perlu disadari, kata Aber bahwa umumnya orang Indonesia, khususnya orang Serang, kadang-kadang menganggap arsip sepele. “Padahal arsip sangat penting dan akan menentukan masa depan aset kita,” ucapnya.

Ia mencontohkan, jika arsip keaslian misalnya hilang, jika terjadi perkara, maka tidak mempunyai dasar data yang otomatis berdampak tidak mempunyai data kepemilikan secara sah atau yuridis formal sehingga tidak bisa mempertahankan aset yang diklaim. “Oleh karenanya, diharapkan ke depan arsip-arsip tersebut tidak hilang dan terjaga keutuhannya,” tuturnya.

Adapun tujuan Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Tahun 2024, sebutnya, pertama menjamin ketersediaan arsip. Sebab, jika diminta evident dalam penilaian dari MenPAN RB, misalnya dalam rangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, banyak kekurangan dari segi evident. “Makanya pastikan setiap OPD punya ketersediaan arsip yang sesuai dengan kegiatannya masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya yang kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jadi, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat karena ke depan orientasi arsip bukan hanya mengurusi masalah-masalah berkas, tetapi harus bagaimana arsip bisa dirasakan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Maka, kita harus menyentuh sampai kepada arsip keluarga, arsip pribadi ini untuk melayani, termasuk kita ke depan harus bisa melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat tentang informasi masa lalu, itu yang sedang kita rintis sekarang,” paparnya.

Dia kembali mencontohkan, misal di masa mendatang anak cucu mungkin tidak tahu jika Kota Cilegon berasal dari pemekaran Kabupaten Serang atau Kota Serang pemisahan dari Kabupaten Serang. “Dengan demikian, jika tidak ada arsip, nanti anak cucu kita tahunya dari mana, maka arsip pemisahan daerah penting sekali dipertahankan dan perlu ada,” ungkapnya.

Kemudian yang ketiga, sambungnya, selain autentik dan terpercaya, dalam penyediaan kearsipan harus utuh serta menjaga kelengkapannya. “Artinya, dari mulai A sampai dengan Z-nya harus ada, dari mulai perjanjian pemekaran Kota Cilegon dari Kabupaten Serang harusnya tersedia,” jabarnya,

Contoh lainnya, tambah Aber, Satu Dasawarsa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, apakah adanya dokumen-dokumen baik saat pidato Bupati Serang pada forum-forum resmi seperti rapat paripurna DPRD atau misalnya sambutan di daerah-daerah yang sedang berkunjung ke masyarakat. Maka, arsip tersebut seharusnya tersedia sehingga nanti dibukukan agar generasi mendatang bisa membaca sejarah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah seperti ini arahnya atau bupati sebelumnya seperti itu.

Sekadar diketahui, peserta yang mengikuti Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis, dan Arsip Hasil Alih Media tahun 2024 berasal dari perwakilan 29 OPD, kecamatan masing-masing dua orang. Sedangkan sebagai narsumber DPKD menghadirkan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *