DaerahUtama

DPR RI dan Pemkot Serang Kaji Revisi UU Lansia

SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lakukan kunjungan kerja (kunker) Ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas revisi Undang-undang Lanjut Usia (Lansia) di Aula Setda Kota Serang, Rabu, (11/11/2020).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, UU Lansia sudah 20 tahun tidak direvisi.

Ia menilai, isi dalam UU tersebut sudah tidak relevan dalam kondisi saat ini dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial dan secara spesifikasi batas umur lansia belum ada keseragaman.

“Tentu situasi dulu dengan sekarang sangat berbeda. Misalkan dari sisi umur, dalam Undang-Undang disebutkan batas usia lanjut adalah 60 tahun. Berbeda dengan masa kini, misalkan aturan dari Dinas Sosial (Dinsos) yakni 75 tahun. Jadi, ada ketidakseragaman menafsirkan lanjut usia,” paparnya.

Di pembahasan revisi UU Itu, lanjut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, perlu melibatkan berbagai stakeholder dari Kota Serang sebagai upaya untuk menyempurnakan dan nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah pusat.

“Dengan adanya masukan dari berbagai stakeholder, nantinya akan dibahas bersama DPR RI dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, ada 17 Hak lansia yang masih belum terpenuhi, seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih serta hak kerja. Jangan sampai dalam UU tersebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna.

“Nah, kita tidak mau seperti itu, jangan sampai kita ini jadi anak durhaka. Nant kita juga bakalan jadi lansia, maka ini penting untuk dibahas,” pungkasnya.(ql/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *